24 Orang Pelaku Perambah Hutan Ditangkap Satgas PPH Polda Riau

Pekanbaru - Satgas Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, berhasil menangkap 24 orang pelaku perambahan hutan. Total luas hutan yang ditambah mencapai 2.225 hektare lebih.
Tsk hanya itu, 20 orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pembakaran lahan seluas 66 hektare untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
Kapolda Riau Irjen Hery Heryawan mengungkapkan, tujuan para pelaku merambah hutan dan membakar lahan tersebut untuk membuka perkebunan kelapa sawit.
"Dari Januari sampai hari ini, kita sudah menangani 15 laporan polisi dengan tersangka 20 orang. Dan setelah kita gabungkan jumlah lahan yang terbakar kurang lebih 66 hektare. Dari 15 laporan itu sudah dikirim ke Jaksa dan 11 lainnya masih penyidikan," kata Irjen Hery Heryawan, Selasa (8/7/2025).
Kemudian, terkait tindak pidana kehutanan seperti illegal logging, membuka perkebunan di dalam kawasan hutan, Satgas PPH Polda Riau telah menangani 27 laporan.
"Tersangkanya 24 orang dengan total luas lahan yang ditambah adalah 2.225 hektare dengan motif membuka lahan perkebunan sawit," ungkapnya.
Seluruh pelaku perambahan dan pembakaran hutan ini dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat 1 huruf H UU Nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar. (***)
Komentar Via Facebook :