Hive Billiard Aksara Dikutuk Jual Miras Di Samping Rumah Ibadah

Medan - Berita “Tak Menghargai Rumah Ibadah, BKM Masjid Muslimin Minta HIVE BILLIARD AKSARA Dtutup Karena Jual MIRAS” menggegerkan beking mafia tempat hiburan Medan, Senin (7/7/25).
Padahal berita ini hasil ungkapan Badan Kemakmuran Masjid Muslimin (BKM) yang menolak keras keberadaan Hive Billiard yang menjual minuman keras (Miras) dengan bebas.
Yang lebih mencoreng nama pers berasal dari Inisial L yang merupakan Kapten Hive Billiard Aksara Kota Medan, yang menuding wartawan melakukan pemerasan, tudingan selanjutnya Kapten ini tanpa sebab menyuruh wartawan mencari duit halal.
Keganasan mulut Kapten ini terungkap saat di konfirmasi terkait BKM Masjid Muslim Muslimin menolak keberadaan Hive Billiard Karena Jual Minuman Keras.
"Sp kamu, Dpt no sya dr mn?, Sembarangan ja kamu wa sy bgtu, Mau crik uang cara yg halal, Gk usah peras org, Mikir org yg kerja d dlm ny, Lagian ngapai kamu kirim beginian sm sya, Sy tdk bekerja d stu, Kurang kerjaan aja kamu, Crik duit halal," demikian tulis Kapten L saat menjawab pesan WhatsApp konfirmasi.
Atas jawab L yang menuding tanpa dasar ini, pemerhati media di Medan, M Pasaribu, SH, mengaku terkejut dan mencoba klarifikasi pada wartawan kabarriau.com terhadap dugaan fitnahan yang tak mendasar Kapten L itu. “jawab wartawan kabarriau.com tak pernah melakukan perbuatan tercela seperti tuduhan Kapten L tersebut”.
“UU Pers No. 40 Tahun 1999 adalah Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pers. mengatur tentang prinsip, ketentuan, dan hak-hak penyelenggara pers di Indonesia, menjamin kemerdekaan pers sebagai hak untuk konfirmasi, masalah benar atau tidaknya Hive Billiard menjual Miras narasumber yang dikonfirmasi tinggal menjawab. bukan melakukan penghinaan kepada Pers,” katanya.
“Dan semua pihak selayaknya melindungi pers dari campur tangan pihak lain,” ulasnya.
Kata L Pasaribu, “tindakan memfitnah dan menghina wartawan dalam menjalankan tugasnya dapat berimplikasi hukum, baik berdasarkan UU Pers maupun KUHP.
“Semua pihak harus taat UU karena sebagai corong publik penting untuk menghormati kebebasan pers dan hak-hak wartawan dalam menjalankan tugas mereka,” katanya.
“Tindakan memfitnah dan menghina wartawan dapat melanggar Undang-Undang Pers, khususnya Pasal 18,” lanjutnya menyayangkan jawaban tanpa bukti itu.
“Sebenarnya jika tindakan fitnah tersebut dilakukan melalui media elektronik, dapat melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika korban melapor ke Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara,” katanya.
Lanjutnya, “UU Pers Pasal 18 ayat (2) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghalangi atau menghambat kegiatan jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta”.
Menghina atau memfitnah wartawan dalam menjalankan tugasnya bisa dianggap sebagai penghalang kegiatan jurnalistik.
KUHP :
Pasal 310 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik, yang bisa dikenakan jika seseorang menuduh wartawan melakukan sesuatu yang dapat diketahui umum dan merusak nama baiknya.
Selain itu, pasal-pasal lain dalam KUHP tentang penghinaan juga bisa diterapkan.
Jika tindakan fitnah dan penghinaan dilakukan melalui media elektronik, maka bisa juga dikenakan UU ITE, khususnya Pasal 27 ayat (3) tentang pencemaran nama baik.
Berita sebelumnya ;
Kabarriau.com beberapa waktu lalu memberitakan Badan Kemakmuran Masjid Muslimin (BKM) menolak keras keberadaan Hive Billiard yang menjual dengan bebasnya minuman keras.
"Kita BKM Muslimin minta Hive Billiard ditutup karena menjual minuman keras," ungkap salah seorang pengurus BKM, Sabtu (5/7/25).
Berdasarkan hasil Penelusuran awak media Hive Billiard berada dekat dengan Masjid Muslimin di Jalan Pukat 1 Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung dan hingga saat ini kabarnya Hive Billiard tidak memiliki izin Minuman Keras.
Rahmadsyah Aktivis yang tergabung dalam Mimbar Rakyat Anti Korupsi Sumatera Utara, didampingi Rafli Aktivis Muhammadiyah akan menggelar Aksi Demo ke Kantor Bupati Deli Serdang meminta agar HIVE Billiard disegel karena tidak menghargai keberadaan rumah ibadah.
"Kami akan melakukan Aksi Demo meminta Muspida Deli Serdang Menutup Hive Billiard karena Jual Minuman Keras dan tak menghargai rumah ibadah masjid muslimin, bahkan pada saat bulan ramadhan mereka beroperasi, oleh karena itu kita minta unsur Muspida Kabupaten Deli Serdang dan Satpol PP untuk menyegel bangunan Hive Billiard Aksara," tegasnya, Sabtu (5/7/25).**
Komentar Via Facebook :