Keadilan Restoratif Ditegakkan: Kejagung Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan di Maluku

Ambon – Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Barat Daya (MBD) resmi mengusulkan penghentian penuntutan perkara penganiayaan ringan melalui mekanisme keadilan restoratif. Pengajuan tersebut disampaikan dalam forum virtual bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Senin (30/6/2025).
Wakil Kepala Kejati Maluku, Jefferdian, memimpin langsung jalannya Zoom Meeting dari Ambon, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Yunardi, S.H., M.H., serta para kepala seksi seperti Hadjat, S.H. dan Ahmad Latupono, S.H., M.H.
Dari lokasi terpisah, Kepala Kejari MBD Hery Somantri, S.H., M.H. bersama tim jaksa fasilitator memaparkan kronologi dan pertimbangan hukum dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Letwurung, Kecamatan Babar Timur, Kabupaten MBD.
Kasus tersebut melibatkan tersangka YKM alias Anis yang diduga menganiaya korban RU alias Faldo, menyebabkan luka memar dan bengkak pada mata kiri korban. Meski demikian, korban tidak mengalami luka serius dan kondisi fisiknya tidak kritis.
Kajari MBD menyampaikan bahwa mediasi telah dilakukan pada 18 Juni 2025 di Rumah Restorative Justice Tiakur. Proses perdamaian berlangsung dengan melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, serta keluarga kedua belah pihak. Hasilnya, tersangka telah meminta maaf, dan korban menyatakan memaafkan tanpa syarat ataupun tuntutan ganti rugi.
“Dengan itikad baik dan tercapainya perdamaian, kami usulkan perkara ini dihentikan penuntutannya berdasarkan prinsip keadilan restoratif,” ujar Kajari MBD saat pemaparan.
Permohonan ini kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Restorative Justice Kejati Maluku dan Kejari MBD kepada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI.
Dalam pertimbangannya, JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.H., bersama Direktur A Nanang Ibrahim Soleh, S.H., M.H., menyetujui penghentian penuntutan setelah memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil, yakni:
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,
Ancaman pidana di bawah lima tahun,
Kerugian tidak lebih dari Rp2.500.000,-, dan
Telah terjadi perdamaian tanpa syarat antara tersangka dan korban.
“Keputusan ini merupakan wujud penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan humanis dan penyelesaian konflik secara damai,” terang JAM-Pidum dalam forum virtual.
Adapun tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini di Kejari MBD terdiri atas Reinaldo Sampe, S.H., M.H., Irfan Setya Pambudi, S.H., dan Dwi Kustono, S.H.
Dengan disetujuinya penghentian penuntutan ini, Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan prinsip restorative justice dalam penanganan perkara ringan demi keadilan yang lebih berkeadaban. **
Komentar Via Facebook :