Hina Bupati Lebih Kejam dari Drakula, Muhajirin Dilaporkan ke Polda Riau

Foto : Advokat pada Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan yang terdiri dari Masridodi Manguncong, SH, Misdar, SH, dan Fadli Hidayatullah Harahap, SH.
Rokan Hilir – Pernyataan kontroversial yang diduga dilontarkan oleh seorang bernama Muhajirin Siringo Ringo akhirnya berbuntut panjang. Ia dilaporkan secara resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam.
Laporan tersebut diajukan oleh
Advokat pada Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan yang terdiri dari Masridodi Manguncong, SH, Misdar, SH, dan Fadli Hidayatullah Harahap, SH.
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 KUHP, yakni menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Dalam konteks ini, golongan yang dimaksud adalah pejabat negara, yakni Bupati Rohil,” tegas Masridodi di kepada media ini , Selasa (24/6).
Materi laporan itu merujuk pada sejumlah unggahan Muhajirin di akun Facebook pribadinya serta pernyataannya sebagai narasumber dalam pemberitaan salah satu media online MimbarRiau.com. Sejumlah narasi dinilai sangat provokatif dan bernuansa penghinaan, seperti:
“Kekejaman kebijakan Bupati Rohil melebihi drakula penghisap darah manusia.”
“Pemimpin tua renta. Memalukan, sebaiknya Bupati mundur. Sudah pikun.”
“Adili Bupati Rohil. Tolak ijazah bodong. Tangkap dan penjarakan dugaan ijazah palsu.”
“Kami sebagai masyarakat Rohil merasa risih dan terusik dengan narasi-narasi yang penuh kebencian, tidak etis, dan menjurus fitnah. Kami harap penyidik menindaklanjuti laporan ini secara profesional agar memberikan efek jera kepada Terlapor,” ujar Masridodi.
Ia menambahkan bahwa laporan ini bukan delik aduan karena Pasal 156 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap golongan yang memiliki kedudukan hukum tata negara, dan Bupati termasuk di dalamnya.
Dewan Pers Nyatakan Media Melanggar Kode Etik
Menariknya, pelaporan ini turut disertai dengan temuan Dewan Pers terhadap pemberitaan media siber MimbarRiau.com yang mengutip pernyataan Muhajirin. Dalam surat resmi Dewan Pers No. 436/DP/K/VI/2025 tanggal 12 Juni 2025, Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat menyatakan bahwa pemberitaan tersebut melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Disebutkan bahwa berita “Menuju 100 Hari Kepemimpinan Bupati Rohil, Muhajirin: Memalukan” yang tayang pada 12 Mei 2025 tidak berimbang, mencampurkan fakta dan opini menghakimi, serta tidak memenuhi standar verifikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers No. 1/Peraturan-DP/III/2012.
“Kami sudah menempuh langkah melalui Dewan Pers terlebih dahulu dan hasilnya jelas, media tersebut dinyatakan melanggar. " Ujarnya .
" Kini saatnya proses pidana dilakukan terhadap pernyataan- pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik dan kehormatan kepala daerah,” pungkas Masridodi.
Pihak pelapor juga mengimbau masyarakat Rokan Hilir untuk tetap tenang, serta mendukung upaya penegakan hukum demi menjaga marwah dan kehormatan pejabat publik di daerah." Pungkasnya .
Komentar Via Facebook :