Bawa Belasan Kilo Sabu, Sepasang Kekasih Ini Diringkus Polda Riau
PEKANBARU – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat hampir 15 kilogram. Dua orang tersangka berinisial AP dan AW berhasil dibekuk dalam operasi penangkapan yang melibatkan teknik kepolisian.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang dipadukan dengan data intelijen pada dini hari Rabu, (11/6/2025), dinana informasi tersebut mengarah pada sebuah mobil yang gerak-geriknya mencurigakan.
"Kami mendapatkan informasi akurat yang kemudian kami kembangkan dengan teknik-teknik kepolisian. Sebuah mobil Innova silver menjadi target utama kami," jelas Kombes Putu, Jum’at, (20/6/2025).
Mobil tersebut sempat berhenti di jalan samping GOR Rumbai. Di lokasi ini, pelaku membuang sebuah karung yang belakangan diketahui berisi 15 bungkus besar sabu. Tim dari Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau yang sudah membuntuti langsung mengamankan karung tersebut, sementara pengejaran terhadap mobil Innova dilanjutkan.
Pengejaran berakhir di Jalan Tuah Bersama, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, tepatnya di pekarangan rumah warga, di mana mobil Innova itu ditemukan tersembunyi. Sayangnya, pengemudi mobil berhasil melarikan diri pada saat itu.
Namun, kepolisian tidak menyerah. Dengan memanfaatkan teknik dan teknologi modern, serta bantuan dari Polres Siak, identitas pelaku berhasil terungkap. Pada Minggu, 15 Juni, AP dan AW akhirnya berhasil ditangkap.
"Kami berhasil mengungkap siapa pelaku yang membawa barang haram ini, yang awalnya sempat melarikan diri. Ini berkat kerja keras dan pemanfaatan teknologi yang kami miliki," tambah Kombes Putu.
Kedua tersangka, AP dan AW, diketahui berperan dalam membawa dan menempatkan sabu di lokasi awal. AP merupakan seorang kurir yang ternyata sudah dua kali menjalankan aksinya atas perintah seorang berinisial AL, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diyakini sebagai pemilik barang.
"AP dijanjikan upah Rp 10 juta per kilogram. Jadi, dengan membawa 15 kilogram, dia seharusnya menerima Rp 150 juta," terang Kombes Putu.
Sementara itu, AW diketahui berperan membantu mengawasi. Mirisnya, AW yang berprofesi sebagai biduan ini adalah kekasih dari AP. Dia diupah sebesar Rp 5 juta untuk perannya tersebut.
Barang bukti yang berhasil disita dalam pengungkapan kasus ini meliputi 15 bungkus besar sabu dengan berat bersih 14,96 kilogram, beberapa unit telepon genggam, satu unit mobil Innova silver, dan sejumlah uang.
Kombes Putu Yudha Prawira menegaskan bahwa jika narkotika seberat itu sampai beredar di masyarakat, nilai transaksinya bisa mencapai lebih dari Rp 14,9 miliar. "Berkat pengungkapan ini, kami berhasil menyelamatkan setidaknya 74.825 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika," pungkasnya.(***)






Komentar Via Facebook :