50 Ribu Hektare Hutan Taman Nasional Tesso Nilo Dirambah, Satgas Siapkan Sanksi Tegas

Pekanbaru - Perambah kawasan Tamanan Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Riau akan memperoleh sanksi tegas. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Riau, Irjen Hery Heryawan seusai menghadiri rapat koordinasi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Selasa (17/6/2025).
Diketahui, Taman Nasional Tesso Nilo memiliki luas kurang lebih 81.000 hektare. Setelah dirambah, 51.000 hektare telah menjadi kebun kelapa sawit dan 600 hektare menjadi pemukiman.
Dalam kasus perambahan hutan ini, Polda Riau melalui satuan tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) akan memburu cukong-cukong yang telah memperjualbelikan lahan di kawasan hutan.
"Sanksi pasti tegas, nanti dari pihak Polda tentunya berkoordinasi dengan Satgas PKH yang sudah ada dan Kejati Riau untuk bersama-sama memetakan siapa yang selama ini menduduki atau menyuruh orang menduduki (cukongnya). Itu lagi kita kumpulkan data dan terus melakukan koordinasi. Yang penting hukum harus ditegakkan. Ini bisa menjadi contoh permasalahan yang sama di tempat lain di Riau ini," tegas Irjen Hery.
Tak hanya sanksi tegas, Kejaksaan Tinggi Riau telah membentuk Tim Percepatan Pemulihan Paska Penguasaan Taman Nasional Tesso Nilo (TP4 TNTN).
Gubernur Riau, Abdul Wahid mengatakan, tujuan dibentuk tim TP4 TNTN ini adalah untuk penataan kawasan dan penertiban Taman Nasional Tesso Nilo.
"Pertama(dibahas) penertiban, relokasi dan ketiga forestasi. Mudah-mudahan kawasan hutan bisa kita kembalikan dan rakyat mampu kita komunikasikan untuk kita kembalikan ke tempat yang alin untuk bisa berusaha. Intinya mereka adalah rakyat kita dan hutan harus kita jaga," kata Abdul Wahid.
Bagi pemilik perkebunan yang telah melanggar aturan dengan mengalihkan fungsi kawasan hutan TNTN menjadi kebun kelapa sawit, Abdul Wahid menyebut hal itu adalah melanggar hukum dan ada sanksi untuk itu.
"Tentu yang melanggar aturan ada sanksinya. Sanksinumya nanti Kapolda dan Kajati yang menjelaskan. Kalau saya sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerahsiap mengamankan kebijakan-kebijakan yang diinstruksikan presiden karena selama ini hutan kita deforestasi terus dan terjadi perambahan-perambahan. Sementara di Riau ini rambutnya bagus untuk menyerap karbon. Ketika rambutnya terbuka bisa mengeluarkan karbon lebih besar lagi," ujarnya.
Sebelumya, Satgas PPH Polda Riau telah meringkus pelaku perambahan hutan lindung Batang Ulak dan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) Batang Lipai Siabu, Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
Operasi yang digelar pada Rabu (21/5/2025) tim Satgas PPH berhasil menemukan 60 hektare lahan di lokasi tersebut sudah dibabat oleh sejumlah orang untuk dijadikan kebun sawit. Tiga orang telah ditetapkan jadi tersangka termasuk ninik mamak yang berperan sebagai penjual lahan. (***)
Komentar Via Facebook :