Kasus SPPD Fiktif Sekwan DPRD Riau, Negara Rugi Rp 195,9 Miliar

Kasus SPPD Fiktif Sekwan DPRD Riau, Negara Rugi Rp 195,9 Miliar

Pekanbaru - Kasus mega korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Riau memasuki babak baru. Badan Pengawasan dan Keuangan Pembangunan (BPKP) telah memastikan kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp 195,9 miliar. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, pihaknya telah menerima hasil audit BPKP Perwakilan Riau dengan nilai yang cukup fantastis. 

"Hasil akhir (kerugian negara) lebih tinggi dari yang pernah saya sampaikan yakni senilai Rp 195.999.000.000. Rencananya minggu depan kami akan melakukan gelar perkara di Kortas (Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi) Tipikor Mabes Polri untuk langkah selanjutnya," kata Kombes Ade, Rabu (11/6/2025). 

Dijelaskan Kombes Ade, gelar perkara rencananya akan dilaksanakan pada Selasa, 17 Juni mendatang di Bareskrim Mabes Polri. Dalam kasus SPPD fiktif ini, 400 orang saksi telah diperiksa termasuk THL, PNS  pejabat berwenang di Sekwan DPRD Riau. Ditreskrimsus Polda Riau juga telah memeriksa salah satu saksi kunci secara maraton dan berulang kali. 

"Penetapan tersangka sesuai perkembangan hasil gelar perkara, insyaallah (langsung ditahan) menunggu hasil gelar perkara. Saksi sudah kita periksa 400 lebih saksi,  termasuk saksi yang sudah beberapa kali kita periksa ulang bolak-balik. Hasil gelar perkara akan kami sampaikan, terutama saat sudah ditetapkan tersangka," ungkap Ade Kuncoro. 

Menurut Ade, nilai kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus SPPD fiktif ini cukup fantastis dan tertinggi di seluruh Polda di Indonesia. Sedangkan uang negara dan aset-aset yang telah disita tak sebanding dengan nilai kerugian. 

"Yang sudah kami sita uang tunai sekitar Rp 20 miliar, disita dari beberapa pelaksana kegiatan baik dari ASN, tenaga ahli, tenaga honorer di Sekwan DPRD Riau. Aset ada beberapa barang tidak bergerak seperti vila dan apartemen yang ada di Batam juga sudah kita sita. Nilainya kalau ditotal dengan uang tunai mungkin tidak seberapa kalau dibanding dengan hansilnaudit BPKP. Makanya nanti kita lapis dengan TPPU, supaya kita supaya kita bisa tracing aset," tegas Ade. 

"Yang pasti tersangkanya lebih dari satu orang," pungkasnya. (***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :