Karyawan Kantor Pos Cabang Pekanbaru Jadi Otak Pencurian Uang Rp 517 Juta

Karyawan Kantor Pos Cabang Pekanbaru Jadi Otak Pencurian Uang Rp 517 Juta

Pekanbaru - Seorang pegawai Kantor Pos Cabang Pekanbaru, Riau jadi otak pelaku pencurian uang dalam brankas tempat dia bekerja. Uang senilai Rp 500 juta lebih itu berhasil dibawa kabur oleh pelaku bersama seorang temannya. Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (21/5/2025) dini hari WIB. 

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, karyawan kantor pos pelaku pencurian itu adalah FSY (48). Dia bekerja sama dengan seorang rekannya inisial DR (42). 

"Dia merupakan staf di kantor pos dan saat itu dia jaga malam. Pelaku beraksi di bantu boleh seorang temannya yang dia susupkan dari luar," kata Kompol Bery, Selasa (3/6/2025). 

Dijelaskan Bery, dari uang sebanyak itu, sebagian telah digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya dan membayar hutang. "Alhamdulillah sudah kita amankan sejumlah Rp 360 juta. Sisanya lagi kita kembangkan, pengakuannya ada untuk bayar hutang dan dititipkan ke orang-orang dekatnya, termasuk untuk beli narkoba," ungkap Bery. 

Dijelaskan Bery, pelaku FSY satu hari sebelum melakukan aksinya, pelaku telah menggambar situasi dan bertemu dengan tersangka DR untuk merencanakan pencurian. Dia tergiur dengan uang setoran Kantor Pos Cabang Pembantu yang jumlahnya ratusan juta di dalam brankas tersebut. 

"Karyawan kantor pos ini dia piket shift. Jadi setiap piket dia pegang kunci brankas dan di situlah muncul niat untuk melakukan pencurian uang kas kantor pos tempat dia bekerja. Pelaku telah bekerja salam 25 tahun di kantor pos," ungkapnya. 

Pencurian itu awalnya diketahui oleh pihak sekuriti pada Rabu pagi. Sekuriti melihat bahwa brankas di dalam ruang kantor sudah terbuka. Setelah melakukan pengecekan rekaman CCTV, maka diketahui salah satu pelakunya adalah karyawan di kantor pos teraebut. 

Saat ini pelaku pencurian uang kas Kantor Pos Cabang Pekanbaru inisial FSY dan rekannya DR meringkuk di dalam tahanan Polresta Pekanbaru. Keduanya dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. "FSY juga terancam dipecat dari karyawan Kantor Pos tempat dia bekerja," pungkas Bery. (***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :