Suruhan Mafia Tanah, 4 Preman Bayaran di Pekanbaru Ditangkap

Suruhan Mafia Tanah, 4 Preman Bayaran di Pekanbaru Ditangkap

Pekanbaru - Tim Rabu Anti Geng dan Anarkisme (RAGA) Polresta Pekanbaru meringkus lima preman yang merupakan centeng dari mafia tanah di Pekanbaru, Riau, Senin (2/6/2025). Lima pria berbadan kekar yang diamankan masing-masing MYS, S, DM, GB serta ES. Mereka saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Pekanbaru. Mereka melakukan pengancaman dan intimidasi terhadap pemilik lahan Ade Harianto pada Selasa (20/5/2025) sore. 


Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengungkapkan, lima preman ini dibayar Rp 18 juta per bulan oleh seseorang yang mengaku sebagai pemilik tanah di Jalan Rembah Sari Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai.

Lahan seluas kurang lebih 6 hektare tersebut telah diduduki oleh mereka selama satu bulan belakangan. Di sana mereka juga telah mendirikan sebuah pondok sebagai posko pengamanan. Lahan itu di klaim oleh seseorang inisial L. 

"MYS suami dari N yang merupakan anak dari L. MYS inilah yang membiaya sekelompok preman untuk melakuakan pengamanan di lahan itu. Kasus ini dilaporkan oleh empat pelapor yang merupakan pemilik tanah. Para preman ini diduga sengaja ditugaskan untuk menduduki lahan tersebut oleh salah satu pihak dengan maksud agar lahan tidak dapat pergunakan oleh pihak lainnya," kata Bery, Selasa (3/6/2025). 

Dijelaskan Bery, saat dilakukan penangkapan oleh Tim RAGA, para preman ini kedapatan memiliki senjata tajam yang digunakan untuk menakut-nakuti pelapor. 

"Para preman ini dibayar Rp18 juta oleh pria berinisial MYS yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Mereka sudah sebulan berada di lokasi, mendirikan pondok, membawa senjata tajam, dan bersikap intimidatif terhadap kelompok lain yang juga merasa memiliki hak atas lahan," ungkap Bery. 

Diungkap Bery, keberadaan para preman ini juga meresahkan masyarakat sekitar. Dari pengakuan para tersangka, mereka memang dibayar oleh MYS. Mereka mengaku telah menduduki lahan tersebut selama satu bulan dan menunggu pembayaran untuk bulan berikutnya. 

Para preman ini dijerat Undang-Undang Darurat Tahun 1951 juncto pasal 335 juncto pasal 167 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :