Lakukan Aksi Curat, Pria Ini Diringkus Polsek Senapelan

Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Senapelan meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Kenanga Gg Flamboyan Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan Kota Pekanabaru. Pelaku FNS (24) ditangkap pada Senin (9/6/2025) kemarin.
Kapolsek Senapelan, AKP Akira Ceria mengatakan, peristiwa itu dilaporkan oleh korban Edison Naibaho (60). Pencurian itu terjadi pada Senin 9/6/2025) malam.
"Dari pelaku disita barang bukti satu) gerobak angkong warna merah merek pandora. Aksi pelaku diketahui pertama kali oleh istri korban dan sempat diteriaki maling oleh warga," kata Akira, Rabu (11/6/2025.
Setelah diamankan oleh warga, kemudian Tim Opsnal Polsek Senapelan membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Senapelan untuk penyidikan lebih lanjut terhadap perkaranya.
"Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun. Dan hasilncek urine pelaku positif mengandung metamphetamine," pungkasnya. (***)
Komentar Via Facebook :