Kejari SBB Naikkan Status Dugaan Korupsi Dana Desa Lokki ke Tahap Penyidikan

Plt.Kejari SBB saat menjelaskan peningkatan status tersangka Kasus Korupsi DD dan ADD menjadi penyidikan
Seram Bagian Barat – Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat resmi meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, ke tahap penyidikan.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri SBB, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., pada Rabu , 11 Juni 2025, di Piru. Ia menjelaskan bahwa peningkatan status ini merupakan hasil penyelidikan mendalam oleh tim pidana khusus (pidsus) Kejari SBB yang telah berlangsung sejak Februari 2025.
"Setelah dilakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, tim menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum serta potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan DD dan ADD Desa Lokki tahun anggaran 2017 hingga 2020," ungkap Bambang.
Menurutnya, proses penyelidikan telah dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: PRINT-041A/Q.1.16/Fd.1/02/2025 tanggal 4 Februari 2025. Tim penyelidik kemudian menggelar ekspose atau gelar perkara, yang hasilnya menyepakati bahwa perkara ini layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Fokus Penyidikan: Siapa yang Bertanggung Jawab?
Plt. Kajari SBB menambahkan bahwa proses penyidikan akan difokuskan pada upaya mengumpulkan alat bukti dan mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dana desa tersebut.
"Penyidikan akan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang segera kami terbitkan. Tujuannya jelas: membuktikan dugaan tindak pidana korupsi dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Bambang.
Potensi Kerugian Negara
Meski belum diungkapkan secara rinci berapa besar kerugian negara dalam perkara ini, Kejari SBB memastikan bahwa indikasi kerugian keuangan negara sudah cukup kuat untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena mencakup pengelolaan dana desa selama empat tahun berturut-turut. Dana Desa dan ADD merupakan program strategis pemerintah pusat dalam meningkatkan pembangunan di tingkat desa, dan penyimpangannya dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Kejaksaan Negeri SBB menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.**
Komentar Via Facebook :