Cewek MiChat dan 3 Pria Ditangkap Usai Kuras Uang Pelanggan

Cewek MiChat dan 3 Pria Ditangkap Usai Kuras Uang Pelanggan

Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Sukajadi meringkus sindikat kencan online yang melakukan pemerasan terhadap pria hidung belang. Modus para tersangka mengelabui korbannya dengan memanfaatkan aplikasi MiChat sebagai sarana promosi. 

Empat orang pelaku yang terdiri dari tiga pria dan satu wanita ini diamankan di beberapa lokasi berbeda dalam rangkaian penangkapan sejak 11 hingga 15 Juni 2025.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, keempat pelaku adalah JT (24), wanita selaku pemilik akun MiChat, kemudian DES (20), F (22) dan JN (23). 

"Kasus ini bermula dari laporan seorang korban bernama MZA (22) yang merasa diperas usai bertemu seorang wanita dari aplikasi MiChat. Korban dijebak oleh pelaku perempuan yang mengaku bernama Santi dan diajak ke sebuah kos-kosan. Di lokasi, korban diancam oleh tiga pria yang sudah menunggu dalam kamar. Dia dipaksa mentransfer uang senilai lebih dari dua juta rupiah," terang Kompol Jorminal, Selasa (17/6/2025). 

Jorminal Sitanggang mengungkapkan, peristiwa terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025 pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. Korban sebelumnya berkenalan dengan jMJT dan diajak bertemu di kos-kosan itu. 

Setibanya di kos, korban dibawa masuk ke kamar oleh wanita yang belakangan diketahui bernama Jeslin Tan (24), pelaku utama yang memikat korban.

"Modus ini sudah dilakukan pelaku secara berulang L. Setidaknya mereka sudah berhasil melakukan hal serupa sebanyak lima kali. Pelaku akhirnya menyerahkan uang yang berada di rekeningnya sejumlah Rp 3,5 juta karena diancam oleh para pelaku," tuturnya. 

Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :