Korupsi Rp488 M di BUMD Rohil: Kejati Riau Naikkan Status ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Korupsi Rp488 M di BUMD Rohil: Kejati Riau Naikkan Status ke Penyidikan, Siapa Tersangkanya?

Foto Dokumen laporan dugaan Korupsi dana PI oleh INPEST

Pekan Baru  – Kasus dugaan korupsi senilai Rp488 miliar yang menyeret Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir, Riau, mulai menemukan titik terang. Setelah satu tahun proses penyelidikan berlangsung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akhirnya menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Langkah Kejati Riau ini diapresiasi oleh sejumlah pihak, salah satunya oleh Ir. Ganda Mora, S.H., M.Si, dari lembaga INPEST (Independen Pembawa Suara Transparansi ). Dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (17/6/2025), Ganda Mora menyampaikan penghargaan atas keseriusan Kejaksaan Agung dan Kejati Riau dalam mengusut dugaan penyelewengan dana Participating Interest (PI) di tubuh BUMD tersebut.

 “Kami mengapresiasi Kejagung dan Kejati Riau atas kesungguhan mereka mengungkap dugaan korupsi ini. Meski lambat, tapi pasti. Setelah berjalan hampir satu  tahun dari Juli 2024 hingga Juni 2025, kini statusnya telah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ujar Ganda Mora.

Menurut informasi yang diterima, peningkatan status perkara ini berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Tinggi Riau Nomor PRINT/06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Januari 2025. Surat tersebut menjadi dasar hukum dimulainya proses penyidikan terhadap dugaan korupsi dana PI yang nilainya mencapai hampir setengah triliun rupiah.

Ganda Mora juga mendorong Kejati Riau agar tidak berhenti di tahap penyidikan semata, melainkan segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.

“Kami berharap Kejati Riau segera menetapkan tersangka kepada siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan dana Participating Interest. Ini penting agar publik melihat komitmen nyata dari aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi, khususnya di sektor pengelolaan keuangan daerah,” tambahnya.

Dugaan.Penyalahgunaan Participating Interest

Dana Participating Interest sejatinya merupakan bentuk partisipasi pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya minyak dan gas bumi. Dana ini semestinya dikelola untuk kemakmuran masyarakat daerah, namun dugaan kuat justru terjadi penyimpangan yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan BUMD Rokan Hilir.

Laporan masyarakat yang telah disampaikan sejak pertengahan 2024 menjadi titik awal terbukanya kasus ini. Meskipun sempat berjalan lambat, publik berharap langkah Kejati Riau kali ini menjadi momentum penting untuk mengungkap aktor-aktor utama di balik dugaan korupsi tersebut.

Mata Publik Tertuju pada Langkah Lanjut Kejati

Seiring dengan naiknya status kasus ke penyidikan, sorotan kini tertuju pada Kejati Riau dalam menentukan langkah tegas berikutnya. Publik menanti apakah proses ini akan berujung pada pengungkapan secara transparan dan pemberian keadilan terhadap pihak-pihak yang telah merugikan keuangan daerah.

Apakah akan ada nama-nama besar yang terjerat? Siapa yang bertanggung jawab dalam dugaan manipulasi dana PI ini? Jawaban atas pertanyaan tersebut kini berada di tangan penyidik Kejati Riau.**

 

 


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :