Ribuan Hektare Lahan TNTN Habis Dijual, Pemangku Adat Pelalawan Ditangkap

Ribuan Hektare Lahan TNTN Habis Dijual, Pemangku Adat Pelalawan Ditangkap

Pekanbaru - Seorang pemangku adat (Batin) di Kabupaten Pelalawan, Riau diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau karena telah memperjualbelikan lahan kawasan hutan lindung Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN). 

Tersangka JS ditangkap oleh Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (Satgas PPH) Ditreskrimsus Polda Riau pada Senin(23/6/2025) pagi. Dia mengaku telah menerbitkan lebih dari 200 lembar surat hibah sejak beberapa tahun lalu dan dijual kepada investor baik dari Pelalawan maupun di luar kota. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya pengembangan dari penangkapan seorang perambah hutan di kawasan TNTN pada 28 Februari lalu. 

"Setelah diinterogasi, tersangka DY selalu pemilik lahan dari surat hibah yang diterbitkan JS ditangkap. Perkara DY sudah tahap 2 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Dari pemeriksaan DY, yang bersangkutan memperoleh lahan pada tahun 2023 lalu yang dia beli dari JS yang menerbitkan dua surat hibah," kata Kombes Ade Kuncoro, Selasa (24/6/2025). 

Surat hibah tersebut kemudian digunakan oleh DY untuk membuka lahan hutan yang kemudian dijadikan kebun sawit. Masing-masing surat hibah memiliki luas lahan sampai 10 hektare dengan harga Rp 5 juta per hektarenya. 

"Total luas lahan yang dimiliki DY seluas 20 hektare dan ditanam pohon sawit dengan umur sekitar satu tahun," lanjut Ade. 

Setelah dilakukan pendalaman dan koordinasi dengan Kejaksaan, Polda Riau kemudian menetapkan JS sebagai tersangka. JS ditangkap di Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan pada Senin Pagi. 

"Modusnya dia mengklaim memiliki tanah ulayat seluas 113.000 hektare. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh para ahli kehutanan, klaim tersebut tidak valid. Total kawasan yang diklaim JS mencapai 81.000 hektare, semuanya berada di dalam kawasan konservasi TNTN dan sebagian lagi di luar TNTN," terangnya.

Saat ini JS di tahan di Polda Riau dan dijerat dengan Undang-Undang Nomkr 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Pelaku perambahan hutan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.(***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :