Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Sabu-sabu Senilai Rp 14,8 Miliar ke Padang, 2 Pria Dibekuk

Pekanbaru - Tim Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menggagalkan penyelundupan sabu-sabu senilai Rp 14,8 miliar di sebuah rumah di Jalan Cipta Karya Ujung, Kota Pekanbaru, Selasa (1/7/2025)
Barang haram seberat 14,87 kilogram tersebut rencananya akan diselundupkan dari Riau ke Kota Padang, Sumatera Barat. Dalam penggerebekan ini, Polisi mengamankan dua kurir darat yakni S (39) dan RAM (26). Sedangkan pemesan barang di Padang saat inisial MF saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira mengungkapkan, kedua pelaku sudah tiga kali berupaya menyelundupkan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia.
"Mereka telah tiga kali melakukan penyelundupan sabu-sabu. Dua kali berhasil dan ini untuk ketiga kalinya berhasil kami tangkap," kata Kombes Putu Yudha Prawira, Rabu (9/7/2025).
Dijelaskannya, tersangka S dan RAM nekat menjadi kurir narkoba karena tergiur upah yang cukup tinggi. Upah S Rp 7 juta per kilogram dan RAM diupah Rp 5 juta untuk sekali antar.
"Ini modus baru. Mereka hanya menerima titik koordinat dan bergerak. Tanpa kontak langsung, tanpa nama. Tapi kali ini, mereka gagal. MF diduga sebagai otak pengiriman dan telah masuk dalam daftar pencarian orang dan saat ini masih dikejar," pungkasnya.
Dalam pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Riau telah bekontribusi menyelamatkan 74.370 jiwa anak bangsa.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. (***)
Komentar Via Facebook :