Kejari SBB Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Hatunuru ke Tahap Penyidikan

Kejari SBB Tingkatkan Penanganan Dugaan Korupsi Dana Desa Hatunuru ke Tahap Penyidikan

Plt. Kajari Seram Bagian Barat saat di konfirmasi wartawan

Piru  — Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (Kejari SBB) resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Hatunuru Tahun Anggaran 2023 dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Kejari SBB, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H., usai pelaksanaan ekspose perkara bersama tim Jaksa Penyelidik, Selasa (15/7). Langkah ini diambil setelah proses pengumpulan data (puldata) dan bahan keterangan (pulbaket) yang dilakukan secara menyeluruh berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-214/Q.1.16/Fd.1/06/2025 tertanggal 12 Juni 2025.

 “Tim penyelidik kami menyimpulkan telah terjadi peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum, dan adanya potensi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan DD/ADD Desa Hatunuru. Oleh karena itu, kami sepakat menaikkan status perkara ke tahap penyidikan,” ujar Bambang.

Dalam tahap penyidikan ini, Kejari SBB akan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mengumpulkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak terkait. Langkah ini diharapkan mampu membuka tabir dugaan korupsi tersebut serta mengungkap siapa saja yang harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

 “Penyidikan ini akan difokuskan untuk membuat terang dugaan tindak pidana dan mencari pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegas Plt. Kajari.

Kejari SBB menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memastikan setiap penyalahgunaan dana desa ditindak secara tegas, transparan, dan profesional..**


Anggi Sinaga

Komentar Via Facebook :