Mahasiswa Unri Diduga Paksa Kekasih Lakukan Aborsi, Ini Penjelasan Satgas PPKPT

Pekanbaru - Seorang mahasiswa Universitas Riau inisal TLI diduga telah memaksa kekasihnya untuk melakukan aborsi. Pengakuan gadis yang merupakan mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru ini pun viral di media sosial.
Dalam unggahan akun Instagram @rumahketiga pada Sabtu (12/7/2025) ini menampilkan pengakuannya yang diduga dipaksa menggugurkan kandungan hasil hubungan gelapnya dengan seorang pria yang disebut sebagai mahasiswa Unri.
Menyikapi isu yang mencoreng institusi ini, Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Pencegahan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unri, Dr Separen mengatakan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelapor di ruang PPKPT Unri. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan keakuratan informasi yang telah beredar di media sosial.
"Saat ini, kami dari Satgas PPKPT sudah bergerak cepat dengan melakukan panggilan terhadap pelapor (mahasiswi). Pada dasarnya pemeriksaan oleh PPKPT ini sesuai Permendikbud ristek nomor 55 tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi," kata Separen, Senin (14/7/1025).
Separen menjelaskan, terlapor hadir bersama orang tuanya untuk mendapatkan pendampingan psikologi. Korban juga diminta untuk menceritakan kronologis peristiwa sesungguhnya hingga viral di media sosial. Menurut Separen, kasus ini mencakup nama baik Unri, sehingga pihaknya dari Satgas PPKPT bergerak cepat untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
"Mahasiswi atau korban merupakan mahasiswi dari Perguruan Tinggi lain atau lintas Perguruan Tjnggi, jadi ini komitmen kita untuk menjadikan Kampus Unri, sehat dan nyaman sesuai dengan program Prioritas Rektor. Aman, Nyaman, dan bebas dari tindakan kekerasan," lanjut Separen.
Selain korban, PPKPT juga akan memeriksa dan memanggil TLI yang menjadi terlapor dalam kasus ini. Jika terbukti bersalah, Unri akan memberikan sanksi yang cukup tegas kepadanya.
"Dalam Permendikbud Nomor 55 tahun 2024 itu, ada tiga sanksinya. Ada sanksi ringan, sedan dan berat. Sanksi ringan berupa teguran, sanksi sedang bisa penundaan masa studi dan kemudian kalau berat dia di drop out (DO) dari Unri," ungkapnya.
Saat ini, kata dia, PPKPT akan menjadwalkan pemanggilan TLI untuk dimintain keterangan terkait kasus dugaan pemaksaan aborsi ini. (***)
Komentar Via Facebook :