Diperiksa Sebagai Saksi di Kejati Riau, Eks Bupati Rohil Afrizal Sintong Dicecar 20 Pertanyaan

Pekanbaru - Mantan Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong jalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/7/2025). Sintong diperiksa sebagai saksi terkait dana Participacing Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tahun anggaran 2023-2024 dengan nilai mencapai Rp551,4 miliar.
Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Zikrullah mengatakan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tengah menyelidiki pengelolaan dana tersebut.
Empat orang saksi telah dipanggil, diantaranya RH sekali Plt Direktur PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), T selalu komisaris PT SPRH, AS mantan Bupati Rokan Hilir dan Z yang merupakan Penasehat Hukum PT SPRH.
"Dari keempat saksi tersebut yang menghadiri pemeriksaan yaitu RH, T dan AS. Sementara Z belum dapat hadir. AS diperiksa hadir pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pukul 17.00 WIB. Materi pemeriksaan belum dapat kami sampaikan," kata Zikrullah.
Zikrullah menyebut penyidik dalam waktu dekat akan merampungkan kasus dugaan korupsi dana PI ini dan akan mengumumkan tersangkanya. "Kerugian negara masih dalam proses perhitungan. Pertanyaannya seputar pengelolaan dana PI tersebut," pungkasnya.
Sementara itu, menggunakan kemeja putih dan topi, Afrizal Sintong Keluar dari Kejati Riau sekira pukul 17.10 WIB. Saat dikonfirmasi Sintong tak berkomentar banyak dan irit bicara. "Tadi ada 20 pertanyaan, (diperiksa) hanya sebentar dari siang," singkatnya. (***)
Komentar Via Facebook :