Lucu, Ada Warga di Duri Tanami Lahan Orang Lain Malah Ancam Lapor ke Polisi

Bengkalis - Mungkin banyak yang dengar karena viral ada penebangan sawit dalam kawasan Taman nasional tesso Nilo (TNTN) di Pelalawan, dimana ribuan warga tak bisa berkutik karena lahan sawit yang ditanam mereka berada dalam hak milik orang lain di tebang.
“Artinya mereka tidak mempunyai legalitas atau tanpa surat makanya tidak bisa melapor. Seandainya mereka melapor mungkin penuh kantor Polda Riau. Lalu pertanyaannya kenapa mereka tidak melapor?, jawabnya Polisi secara hukum tidak menerima karena yang melapor tidak memiliki legalitas,” kata Praktisi Hukum Riau Batara. H.
Merujuk hal seperti ini sepertinya hukum ini bagi sebahagian mafia lahan di Bengkalis dianggap “mainan”, bayangkan diduga tak punya legalitas kepemilikan sebanyak 21 warga yang mengaku pemilik lahan sawit seluas total sekitar 76 hektar di Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, (Kampung D.30) melapor kepada penegak hukum.
Alasan mereka melapor berdasarkan keterangan perwakilan warga Kampung D.30 yang dilihat di salah satu media, “bahwa orang tuanya bersama warga lain telah membuka lahan dan menetap di kawasan tersebut sejak 1996, yang kala itu masih berupa hutan. “artinya membuka lahan tanpa surat?”.
Katanya, “orang tua kami dan masyarakat di sini sudah sejak lama membuka lahan dan menetap. Bahkan banyak dari mereka telah meninggal di kampung ini,” ungkap pengarap itu kepada wartawan, Sabtu (19/07/25) lalu.
Perwakilan warga itu menuturkan, dalam lahan yang diduga tanpa legalitas itu menyebut ada perusakan “aksi perusakan dimulai sejak Oktober 2024 dan hingga kini terus berlangsung”.
Katanya “sejumlah individu yang Kepala Suku di Desa Bumbung disebut-sebut menggunakan alat berat seperti excavator untuk menghancurkan kebun sawit warga secara membabi buta tanpa pemberitahuan, tanpa proses hukum, dan tanpa ganti rugi.
“Pertanyaannya apakah seseorang harus membersihkan lahan yang mereka miliki dengan legalitas harus melapor kepada orang yang menanam sawit dilahan orang lain. Kalaupun itu ditanam mereka artinya itu ilegal bisa juga disebut merampas lahan orang lain dengan cara menanam sawit tanpa izin,” kata salah seorang tokoh pemuda di Duri, Andika Putra Kenedi, yang juga sebagai Ketua KNPI kabupaten Bengkalis
Andika Putra Kenedi yang juga sekaligus kuasa Buyung nahar pemilik lahan di Kampung D.30, menyayangkan ada berita yang menuding tanpa tahu dasarnya. “selayaknya media menanyakan kepada sumbernya apakah melapor ada legalitas,” demikian katanya.
Andika juga meminta kepada orang yang suka merampas lahan untuk menghentikan kegiatan itu. “ mereka yang mengaku memiliki lahan di D30 tidak memiliki bukti kepemilikan karena tanah tersebut milik masyarakat adat Sakai Bathin Sobanga Pak Gulik,” katanya.
“Kalau mereka membuka lahan dari tahun 1996 tentu pemerintah sudah mengeluarkan surat garap terutama dari Desa. Kok mereka tidak bisa membuktikan kepemilikan lahan di D30 tersebut. Atau jangan-jangan kalau ada surat mungkin lokasinya di tidak di lokasi yang di klaim tersebut,” ulas Andika Minggu (20/7/25).
Pungkas Andika “kami atas nama masyarakat adat Sakai Bathin Sobanga siap keluar dan bertanggungjawab atas apa yang telah kami lakukan apabila mereka menunjukkan surat kepemilikan lahan tersebut dan harus dibuktikan letak lokasinya”.
“Kalau tidak siap - siap kami akan membuat laporan balik dengan tuduhan laporan palsu dan fitnah, serta pencemaran nama baik melalui publikasi di media.
“Pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” katanya.
“Pasal ini melarang penyebaran informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dengan sengaja dan tanpa hak. Pelaku pencemaran nama baik melalui media sosial dapat dijerat pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta,” pungkasnya.
Sementara Bathin Sobanga Reno Bin Enok selaku ketua anak cucu cicit “Bathin Sobanga” pak Gulik mengecam para pelapor ini, “bahawa kami selaku warga asli suku Sakai yang mempunyai kampung ini dari nenek moyang kami lahir disini tidak pernah mengambil hak orang atau merusak hak orang lain. Adapun yang gaap adalah merupakan hak orang tua kami”.
Ada orang yang mengaku sebagai perwakilan warga pemilik sawit diduga tanpa legalitas Kornelius Samosir, yang diduga membuat pernyataan sepihak kepada media dikonfirmasi malah mengelak kalau dia memberikan pernyataan kepada sejumlah media di Duri (Bengkalis) dengan alasan wartawan konfirmasi tidak mengirimkan ID Card.
Namun dia mengatakan siapa memberikan keterangan kepada Polisi, atas laporan warga yang mengaku dirugikan tersebut. Ditanya apakah bapak Kornelius Samosir siap menghadapi konsekuensi hukum atas pernyataan bapak Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dia malah menyebut bersedia memediasi.**
Komentar Via Facebook :