Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, Ribuan Pil Ekstasi dan 6 Kg Sabu-sabu Disita

Pekanbaru - Sebuah rumah petak kontrakan di Jalan Karya Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru dijadikan gudang penyimpanan narkoba. Di kontrakan ini, Tim Opsnal Polsek Limapuluh, Polresta Pekanbaru menemukan 6.300 butir pil ekstasi, enam kilogram sabu-sabu dan 800 butir pil happy five (H5).
Tak hanya narkoba, polisi juga berhasil meringkus seorang inisial M (25) alias Idon. Penggerebekan terhadap M terjadi pada Senin (21/7/2025) sore.
Kapolsek Limapuluh, Kompol Viola Anggreni mengatakan, total barang haram itu apa bila beredar mencapai Rp 4 miliar. Narkoba tersebut diperolah M dari A (DPO) yang diduga kuat terafiliasi dengan jaringan narkkba internasional.
"Dalam pengungkapan kasus ini total narkotika jenis sabu yang disita nilainya mencapai Rp 2 miliar sedangkan pil ekstasi yang disita nilainya mencapai Rp1,4 miliar di tambah dengan pil happy five," kata Kompol Viole, Senin (4/4/2025).
Dijelaskan Viola, M selalu kurir telah menjalankan profesinya selama dua tahun. Dia menjadikan rumah petak tempat tinggalnya menjadi gudang narkoba.
"Barang tersebut disimpan pelaku di rumah petak sebagai gudang atas suruhan dan arahan A untuk diedarkan. PelakubA berperan sebagai penyedian gudang dan kurir," ungkap Viola.
Selanjutnya, pemilik barang inisial A telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain pemilik, A juga sebagai pengendali dan terhadap barang yang diedarkan oleh M. Tersangka Menerima upah sebesar Rp 5 juta per kilogram sabu-sabu dan komisi Rp2.000 untuk satu buti pil ekstasi.
"Bayaran itu diterima oleh M setelah aeluruh narkoba tersebut habis terjual. Narkkba ini akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru. Sejauh ini, pengungkapan kasus ini merupakan yang terbesar di Polsek Limapuluh," tutur Viola.
Kini M ditahan di Polsek Limapuluh dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu M juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Ancamannya hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas Viola. (***)
Komentar Via Facebook :