Kurang Profesional Menangani Pengaduan MKGR, Syarifuddin Adek Kecewa Kepada Aspidsus Kejati Riau

Kurang Profesional Menangani Pengaduan MKGR, Syarifuddin Adek Kecewa Kepada Aspidsus Kejati Riau

Pekanbaru - Ketua Musyawarah kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) yang didirikan oleh Mayjen TNI (Purnawirawan) RH Sugandhi Kartosubroto, Ir Syarifuddin Adek, kecewa kepada staf Aspidsus Kejaksaan Tinggi Riau, dalam menangani pengaduan dugaan Pengemplangan Pajak oleh PT Arara Abadi sejak 1996 di wilayah Kabupaten Kampar.

“Laporan MKGR ditindaklanjuti sangat lamban, ini menjadi tanda tanya ada apa dengan Kejaksaan?,” kata Ir Syarifuddin Adek, Jumat (8/8/25).

Sebelumnya kata Syarifuddin Adek disepakati atas nama Aspidsus di ruang pelayanan terpadu Kejati Riau untuk dijadwalkan untuk dimintai keterangan pengadu, “kata tim Aspidsus gagal dilakukan audiensi itu karena surat undangan sebelumnya (terdahulu) salah alamat, maka dilakukan jawal ulang pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025, namun Aspidsus tidak mengirimkan undangan resmi. Kita sudah menunggu sampai saat ini,” kata Adek. 

“Karena undangan tertulis tidak dikirimkan kepada MKGR, tentunya kami sebagai pelapor mencurigai administrasi Kejati amburadul?,” ulasnya.

Karena dikirimkan undangan resmi tersebut tentu pihak pengadu (MKGR) tidak memiliki legalitas untuk memenuhi kesepakatan tersebut.

“Diharapkan pihak Aspidsus segera menyampaikan undangan resmi agar MKGR memberikan keterangan dugaan pengemplangan pajak PT AA dengan dasar ditemukannya bukti surat perusahaan ini tidak mempunyai izin di wilayah Kabupaten Kampar sejak November tahun 1996.

“PT AA mempunyai HPH TI di transmigrasi hanya memiliki syarat rekomendasi Gubri Suripto 1994 yang mana ini izin semnatar di Kabupaten Bengkalis, kesamatan mandau, Desa Tasik Serai, Mandiangin, Minas/Perawan. Artinya kalau tak mempunyai izin di Kabupaten maka dapat diartikan PT AA tidak ada kewajiban perusahaan untuk membayar pajak kepada negara, sekira 29 tahun dengan luas 50 hektar,” katanya.

Sebelumnya Ketua MKGR Letjen Suyono pada tahun 2012, telah mengirimkan surat teguran agar PT AA segera keluar dari lahan milik anggota MKGR di Kabupaten Kampar, dan PT AA mengosongkan lahan 153,5 hektar yang merupakan hasil musyawarah di Hotel Grand Zuri tahun 2012.

“Tapi saat ini PT AA menanami kayu jenis ekaliptus, bahkan PT AA terus memperluas penanaman kayu sehingga mengambil lahan lahan pencadangan “Desa Binaan MGR” seluas 1625 hektar. Hal ini terperipikasi 6 November 2024. Ketika disurati bahkan sampai tiga kali namun PT AA tidak merespon. PT AA juga sudah di DPRD Prov Riau, namun perusahaan ini tidak bisa menunjukan legalitasnya,” kata Adek.

Terkait sesuatu hal inilah yang menjadi keresahan, akhirnya Ketua MKGR Ir Syarifuddin Adek melakukan konfirmasi langsung ke Gedung Kejati Riau, di Jalan Sudirman Pekanbaru.

“Sangat disayangkan pelayanan petugas sangat prematur dan kaku,dimana MKGR ini tidak diberikan tanda pengenal sebagai tamu. Bahkan terkesan dipersulit, dengan alasan mengikuti SOP,” ujar Udra Prabowo juru bicara ini.

Katanya, terkesan tamu dipersulit dengan berbagai pertanyaan, bahkan tamu ini juga diberlakukan seperti akan membahayakan instansi. Sebab sambungnya, sangat jelas mencurigai dengan menanyakan maksud dan apa tujuan.

“Padahal kami sudah tunjukkan surat ingin menanyakan halnya surat pengaduan yang sekaligus minta audiensi yang dilayangkan tanggal 9 juli 2025 lalu. Tapi petugas inipun serta minta persetujuan pejabat yang akan ditemui,” ujarnya.

Sementara itu, ditempat yang sama Darma Nova Siregar yang juga merupakan bagian dari rombongan MKGR ini mengatakan, bahwa kedatangan itu ada membawa surat tugas dari DPP MKGR, tentu wajib lapor, petugas tidak profesional.

“Petugas tak profesional. Bagaimana cara untuk lapor pada DPP MKGR, tak ada bukti telah melaksanakan tugas,” kata Darma ini dengan nada sedikit emosi. Tapi, akhirnya kata Darma, pihaknya minta dipinjam kartu tamu dan berphoto.

Untuk diketahui. Tidak berapa lama, datang dua orang staf yang mengatakan, bahwa undangan terdahulu itu diralat karena salah alamat, yang seharusnya diundang adalah pelapor atau pihak yang ditunjuk mewakili pelapor di perkara**.


Komentar Via Facebook :