Bukan Adu Ilmu Hukum Pengacara Malah Pimpin Demo

Demonstrasi ke Polres Kampar, Warga Meminta Tersangka Penganiaya Anggota Mandala Foundation Dibebaskan

Demonstrasi ke Polres Kampar, Warga Meminta Tersangka Penganiaya Anggota Mandala Foundation Dibebaskan

Kampar - Apakah Polres Kampar akan luluh setelah didemo oleh massa untuk membebaskan tersangka pengeroyokan anggota Mandala Foundation, di Desa Batu Gajah, Kecamatan tapung, Kampar.

Tentunya Ratusan warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung , Kampar, ini mimpi sebab, kabarnya hari ini, Kamis (7/08/25) melakukan demonstrasi ke Polres Kampar di Bangkinang dan besok sampai Jumat juga dikabarkan akan menekan Polres Kampar.

Warga yg dipimpin Penasehat Hukumnya (PH) Sahat Siregar SH, MH, tiba di depan Mapolres Kampar sekitar pukul 10 Wib, dan secara bergantian melakukan orasi.

Sahat Siregar melalui pengeras suara menegaskan, mereka bersama ratusan warga Batu Gajah, termasuk ibu-ibu yg sengaja bawa anak-anak mereka, tidak bersedia pulang tanpa bawa hasil.

Artinya, mereka tidak mau pulang apabila Polisi tidak melepaskan Dian Cs perangkat Desa Batu Gajah  untuk dibawa pulang.

Menurut Sahat Siregar, Polres Kampar menahan Dian yg menjabat Kepala Dusun Batu Gajah saat ini, tanpa mempelajari  secara seksama persoalannya.

Padahal, keterlibatan Dian dalam perkelahian dengan anggota Yayasan Mandala Foundation pada hari Selasa 20 Mei 2025 malam ,  tidak terlepas dari upaya melerai perkelahian.

Jika perkelahian malam itu tidak ditengahi Dian selaku Kepala Dusun (Kadus) Batu Gajah, mungkin akan lain ceritanya yg terjadi dialami Eka dan kawan- kawan malam itu.

Sayangnya kata Sahat Siregar dalam orasinya, Polisi tidak cermat melakukan penyelidikan, hingga tanpa prosedur  menahan Dian (Kadus Batu Gajah), Wira (Ketua RT) dan 2 orang warga lainnya.

Ditempat yang sama, AKP DJ Tambunan Kasat Samapta Polres Kampar saat menerima delegasi warga Desa Batu Gajah di depan halaman Mapolres Kampar mengatakan, pihaknya akan menampung seluruh isi orasi yang disampaikan saat menyampaikan pendapat masing- masing.

Akan tetapi, Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Rahmad Sebayang sedang dinas di Mapolda Riau, mudah-mudahan sepulangnya beliau nanti akan diberitahukan terkait warga Desa Batu Gajah  yang datang melakukan demonstrasi.

Merasa kurang puas atas jawaban AKP DJ Tambunan, warga mengutus 10 orang perwakilan warga untuk mencari solusi yang lain 

Akhirnya, Mapolres Kampar menerima 10 orang perwakilan. Dan sekitar 45 menit kemudian, utusan keluar dengan kesimpulan:  Penangguhan Penahanan Dian Cs menunggu dilakukan gelar perkara ulang yg akan dipimpin Kapolres Kampar di  Bangkinang.

Setelah dilakukan pembicaraan alot antara tim warga Desa Batu Gajah dengan Tim Polres Kampar diambil kata sepakat, Dian Cs dapat ditangguhkan setelah dilakukan gelar perkara ulang yang akan dipimpin Kapolres Kampar

Mendengar kabar itu, sorak-sorai kegembiraan disampaikan warga Desa Batu Gajah dan berjanji bersedia menunggu Kapolres.

Sementara Kapolres Kampar saat hendak di konfirmasi awak media tidak berada di tempat.

Ditengah-tengah suasana menunggu, Rohana br Marpaung ibunda Sudiro yg saat ini turut ditahan di Polres Bangkinang mengaku, malam itu susah dikatakan siapa yg salah dan benar. Hanya saja anak saya Sudiro, harus kami bawa pulang bersama Kadus Pak Dian dan Wira RT.

Rohana br Marpaung mengakui, pihaknya benar ada memiliki sebidang lahan yg saat ini sudah mulai berbuah.

Lahan itu luasnya 0.25 hektar atau seperempat hektar. Lahan yang berada dalam kawasan itu dulu dibeli dari Dian selaku Kadus Desa Batu Gajah dengan pembayaran Rp, 2, 250 juta, yang disebut uang bayar steking.

"Lahan berada di kawasan PT PSPI , kami beli dari Pak Dian, tapi bayarannya bukan jual beli - hanya bayar upah steking," ujar Rohana.

Selain Ibunda Sudiro, salah seorang Ibu yg bawa anak kecil namun tidak bersedia disebut namanya menjelaskan, pihaknya juga ada memiliki lahan kawasan konservasi PT PSI yang dibeli dari Pak Dian Kepala Dusun. 

Lahan itu luasnya seperempat hektar dan yg dibayar kepada Dian  hanya upah steking saja Rp 2 juta lebih. Ibu yg sedang menyusui anaknya itu mengakui, posisi lahannya berada dalam kawasan PT PSPI.

Ditempat terpisah, Tommy Freddy M S.Kom, SH, MH saat ditanya terkait tudingan warga yg menyatakan Yayasan Mandala ada jual lahan membantah dengan tegas. 

"Itu tidak benar, Yayasan Mandala Foundation tidak pernah jual lahan, hanya melakukan kegiatan sosial yaitu penghijauan di lahan konservasi PT PSPI yg sudah kritis," kata Tommy.

Lebih tegasnya lagi kata Tommy, jika ada bukti bahwa Yayasan Mandala Foundation jual tanah PT PSPI, tolong buktikan, jangan menyampaikan informasi yg bisa menjadi  fitnah pada Yayasan Mandala.

"Tolong Buktikan Surat Jual Beli Lahan oleh Yayasan Mandala Foundation," ujar Tommy berapi-api.

Pendapat hampir senada juga disampaikan Penasehat Hukum Yayasan Mandala Foundation Gita Melanika SH, MH, dengan tegas meminta warga Batu Gajah jangan asal menuduh Yayasan Mandala yang jual lahan dan bersekongkol dengan perusahaan PT PSPI, “Itu semua tidak benar dan isapan jempol belaka,” katanya. 

Terkait Dian Cs yg dituntut masyarakat agar diberi penangguhan, menurut Gita Melanika, hal itu merupakan kewenangan penyidik di Polres Kampar. 

Tapi tolong di garis bawahi, ditangguhkan itu bukan berarti bebas. Kalau Polres Kampar menangguhkan Dian Cs, silahkan saja, tapi proses  hukum tetap berjalan, kata Gita Melanika.**


Komentar Via Facebook :