Pakar Lingkungan Sayangkan Laporan Warga yang Ketakutan Hutan Pinus Ditebang Tanpa Izin Diabaikan

Pakar Lingkungan Sayangkan Laporan Warga yang Ketakutan Hutan Pinus Ditebang Tanpa Izin Diabaikan

Tapanuli Utara - Pihak UPT KPH XII Wilayah Tarutung, Hombar Sinurat, angkat bicara terkait perambahan Hutan Pinus di Desa Hutaraja Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara (Sumut) seluas 76,51 Hektar, dalam kawasan hutan produksi..

“Tidak ada izin penebangan di kawasan hutan Dolok Imun. Kita sudah turun kelapangan bersama Polres Taput. Besok kita bersama masyarakat membuat pengaduan tertulis ke Polres. Demikian yang bisa kita sampaikan untuk saat ini,” katanya Rabu (25/4/23).

Hutan tersebut dibenarkan dalam kawasan hutan produksi blok pemanfaatan No naskah kerjasama Kemitraan ; 522/380.a/KPH-XII.3/2019 dan No 011/KTH-DIL/III/2019 tanggal 26 Maret 2019 dibabat pengusaha.

Menurut warga bermarga Situmeang, pengusaha melakukan penebangan hanya berdasarkan surat dukungan dengan alasan melakukan pemugaran dan pembukaan jalan Raja Naipospos di Dolok Imun.

“Kita duga pengusaha itu tidak membayar Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) bahkan dalih memugar makam namun kayu besar ditebang dan diduga diperdagangkan,” katanya

Alasan pembabatan hutan yang berdiameter 30 Up ke atas ini ditentang warga, sebab warga tiga desa Sibaragas, yaitu Desa Lumban Tonga Tonga, Desa Hutaraja dan Desa Hasundutan takut bukit Dolok Imun longsor.

Untuk menghambat pengusaha Maya Maria Situmorang sebelumnya sudah melaporkan ke Polres Tapanuli Utara dan telah menyurati Kementerian Kehutanan republik Indonesia, namun sampai saat ini laporan warga tersebut belum menanggapi.

“Bukit itu sudah gundul, kami khawatir longsor ke perkampungan dibawahnya,” kata Situmeang. 

Penebang pohon ini mendapat perhatian serius dari Pakar lingkungan hidup Nasional asal Riau, DR Elviriadi SPI MSi., dia mengatakan perambahan itu adalah sangat kacau.

“Ah kacau tu. Polres setempat harus tangkap penebang Pinus. itu karena pohon Pinus di areal Hutan Produksi Terbatas gunanya untuk melindungi erosi tanah. Wajar warga ketakutan,” katanya.

“Dari penyampaian warga tersebut tiga desa yaitu warga Desa Hutaraja Hasundutan dan Desa Lumban Tonga Tonga, wajar mereka ketakutan ditimpa longsoran bukit itu,” katanya.

Sebelumnya pihak UPT KPH XII Wilayah Tarutung telah menghentikan penebangan kayu alam ini, namun aksi pengusaha ini terus berlanjut, “penghentian penebangan ini dengan No surat 522/60/KPH-XII.3/2023 tanggal 15 Februari 2023. Surat ini ditandatangani oleh kepala UPT Merry Carolina S.Hut”.

Dikonfirmasi Bupati Taput Drs.Nikson Nababan, tanpa menjawab malah memberikan jempol pada Tim media “Metro Group”. Sayang dikonfirmasi Kanit Tipiter Polres Tapanuli Utara, Imanuel Barus, tak menjawab.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :