Arogan Sita HP Wartawan DPP-AMI Kutuk Oknum Kejari TTU
Pekanbaru - Dugaan tindakan penahanan dan pemeriksaan Handphone milik FN wartawan media online faktahukumnttcom yang terjadi pada bulan Februari 2023 lalu diduga tanpa prosedural oleh oknum Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). disayangkan banyak kalangan.
Bahkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), Ismail Sarlata dengan tegas mengutuk dan mengecam keras terhadap tindakan yang kurang prosedural itu.
"Kita atas nama organisasi Pers mengutuk dan mengecam keras, dugaan tindakan penahanan dan pemeriksaan Handphone milik FN wartawan media online faktahukumnttcom yang terjadi pada bulan Februari 2023 lalu tanpa prosedural hukum dan belum dikembalikan hingga saat ini (April 2023)." ucap Ismail Sarlata, kepada media ini, Sabtu,22/04/23).
Untuk kita ketahui bersama,tidak ada hak seseorang maupun sekelompok orang, untuk menahan dan memeriksa barang milik seseorang maupun sekelompok orang tanpa alasan dan prosedur yang jelas,
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28G ayat (1) dan pasal 28H ayat (4), Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 30 ayat 1,2 dan 3.
Pasal 28G ayat (1) ; “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi,keluarga, kehormatan,martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi."
Pasal 28H ayat (4) : "Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun."
Akan hal dugaan tindakan oknum Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU, menahan dan memeriksa Handphone (HP) yang merupakan barang dan/atau benda milik pribadi wartawan FN. Dapat diasumsikan Oknum Kejaksaan Tabrak Undang-Undang Dasar Negara 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKR), sebagaimana disebutkan diatas.
“Tidak hanya itu saja,oknum Kejaksaan juga diduga menunggangi Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.” beber Ismail.
Oleh karena itu, saya selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI) yang merupakan organisasi Perusahaan Pers,baik cetak,online maupun elektronik.Meminta kepada Direktur Perusahaan Pers, maupun melalui Pemimpin Redaksi dan unsur Pimpinan Perusahaan Pers dimana FN bekerja untuk dapat melaporkan oknum Kejaksaan kepada pihak Mapolda maupun Polres di Kabupaten TTU.
“Laporan juga bisa keJaksaan Agung Republik Indonesia baik secara langsung maupun secara tertulis, atas dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari), yang diduga telah menyita, mengambil, memeriksa tanpa alasan dan wewenangnya,” katanya.
Agar FN yang bekerja di Perusahaan Pers dimana dirinya bekerja,mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 8, " Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum."
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Media Indonesia (DPP-AMI), ini kalau tak ada aral melintang dalam waktu dekat akan membuat pernyataan sikap dan laporan tertulis kepada pihak Polda maupun Polres Kabupaten TTU, serta Kejaksaan Agung RI untuk memberikan tindakan tegas terhadap oknum Kejaksaan yang diduga melakukan dugaan tindakan diluar kewenangannya terhadap FN Wartawan media online faktahukumnttcom.
“Kami meminta kepada seluruh Insan Pers dan Perusahaan Pers yang ada diseluruh Indonesia pada Umumnya, dan yang ada di Kabupaten Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi Nusa Tenggara Timur, baik yang tergabung di Organisasi Pers maupun tidak untuk sama-sama memberikan dukungan terhadap FN Wartawan media online faktahukumnttcom, demi tegaknya Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers dan Supremasi Hukum untuk memberikan kepastian hukum kepada kita pelaku Pers,” pungkasnya.**
Komentar Via Facebook :