Aktifis Ini Temukan Dugaan Penimbunan Solar Di Medan, LPSK Minta Satgas BBM Dan Pertamina Usut

Aktifis Ini Temukan Dugaan Penimbunan Solar Di Medan, LPSK Minta Satgas BBM Dan Pertamina Usut

Photo : Hasto Atmojo Suroyo Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK)

Medan - Hasto Atmojo Suroyo Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) yang berkantor di Jalan Raya Bogor, KM, 24 47 - 49 Jakarta Timur menyurati Rahmadsyah Aktifis yang menemukan dugaan Penimbunan Solar di Kota Medan,

Isi suratnya adalah sebagai berikut :

30 Maret 2023

Nomor : R - 1373/1.4.2.APRP/LPSK/3/2023

Sifat : Segera

Hal : Pemberitahuan Keputusan LPSK

Yth. Sdr Rahmadsyah
Di - Medan, Sumatera Utara

1. Rujukan:
a. Pasal 29 Undang - Undang No 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban

b. Pasal 10 dan 12 Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2020 tentang Permohonan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana

c. Permohonan Perlindungan yang di buat oleh Saudara Rahmadsyah yang telah di catatkan dalam adminstrasi penerimaan permohonan nomor : 1.487/1/A.BPP-LPSK/09/2022

2. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapatkan perlindungan terkait dugaan Informasi dan Transaksi Elektronik yang di catatkan pada register permohonan nomor : 3932/P.BPP-LPSK/XII/2022, Atas permohonan dimaksud LPSK telah melakukan penelaahan terhadap permohonan perlindungan yang di ajukan.

3. Berdasarkan hal tersebut, LPSK telah melaksanakan Sidang Mahkamah Pimpinan Lembaga pada tanggal 13 Maret 2023 dan memutuskan dengan keputusan LPSK Nomor A.O741/KEP/SMP-LPSK/LPSK/III Tahun 2023 untuk memberikan rekomendasi kepada :

a. Kepala Kepolisian Resort Kota Medan untuk menangani laporan pemohon terkait dengan dugaan tindak pidana dan informasi dan transaksi elektronik sesuai ketentuan yang berlaku

b. Satuan Tugas Bahan Bakar Minyak (Satgas BBM) untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian bahan bakar

C. PT Pertamina untuk dapat mengusut Tuntas dugaan penimbuan solar di Kota Medan

Demikian pemberitahuan ini di sampaikan atas perhatian saudara di ucapkan terima kasih.

Ketua 
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.**


Ahmat Satria

Komentar Via Facebook :