Panen Lahan Negara, LSM Gempur Desak APH Tangkap YS

Panen Lahan Negara, LSM Gempur Desak APH Tangkap YS

Pekanbaru - Ketua LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) DPD Prov Riau, Hasanul Arifin, mendesak aparat penegak hukum (APH) di Riau menghentikan perusahaan milik pengusaha inisial YS memanen lahan negara.

“Ada hak Kejaksaan melakukan upaya hukum karena ada penguasaan diatas lahan negara tanpa izin apalagi YS ini terindikasi memperkaya diri diatas lahan negara,” kata Bung Arif.

Bung Arif berharap kejelasan kasus ini. Kejati Riau selayaknya memanggil orang yang mengaku pemilik lahan negara ini.

“Kuat dugaan terindikasi ada pidana sebab pengusaha menguasai lahan negara untuk keuntungan pribadi atau korporasi,” kata Arif.

“Namun kalau Kejaksaan memerlukan laporan juga, kalau tak ada aral melintang kita akan buat laporan indikasi pelanggaran hukum nya ke Kejati Riau,” pungkasnya.

Sebelumnya disebutkan Ketua Yayasan Sahabat Alam Raya (Sahara) orang yang memanen sawit diatas lahan kawasan hutan yang sudah dinyatakan inkrah bukan milknya itu dikatagorikan “merampok negara?”.

Menurut data Direktur Yayasan Sahabat Alam Raya (SAHARA) estimasi sementara yang telah dilakukannya negara merugi lebih dari Rp 240 miliar karena memanen lahan negara tersebut.

“Perambahan kawasan hutan jadi perkebunan sawit yang dilakukan oleh JS dan keluarganya melanggar hukum dan sudah dinyatakan Inkracht,” katanya.

Sebelumnya Kata Ketua Sahara, mengatakan “Kejaksaan selaku pengacara negara harus proaktif menyelamatkan harta negara dari permainan korporet maupun perorangan”.

“Kita mendeteksi pengusaha ini memanen sawit dalam kawasan hutan berpuluh tahun lamanya, anehnya Jaksa selaku pengacara negara terkesan abai melakukan upaya hukum pada lahan YS,” katanya.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :