Masuk DPO alias Buronan Polisi, Usut Tuntas Kasus Pencurian Kernel Sawit Di PT KHI

Masuk DPO alias Buronan Polisi, Usut Tuntas Kasus Pencurian Kernel Sawit Di PT KHI

Photo : Kuasa perusahaan, Tri Zenius Perdana Limbong,S.H

Kabar Dolok Masihul - Bagaikan kisah detektif saat ini kasus pencurian kernel sawit yang dialami oleh PT.Karya Hevea Indonesia (PT.KHI) masih belum usai.

Pasalnya para pelaku pencurian masih bebas berkeliaran di masyarakat.

Bahkan ada diantaranya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan polisi

Atas kejadian tersebut perusahaan dirugikan hingga ratusan juta rupiah, pihak perusahaan sudah melaporkan peristiwa tersebut kepada Polsek Dolok Masihul

Pasalnya para pelaku pencurian masih bebas berkeliaran di masyarakat.

Melalui kuasa perusahaan, Tri Zenius Perdana Limbong,S.H disampaikan bahwa peristiwa pencurian dilakukan oleh lebih dari satu orang, dan melibatkan oknum orang dalam pabrik kelapa sawit sebagian pelakunya tertangkap tangan saat sedang melakukan pencurian kernel milik perusahaan.

Polsek dolok masihul sudah memproses kasus ini bahkan polisi sudah menetapkan enam orang tersangka, dua tersangka yaitu Rijali dan Reminton merupakan pemilik dan supir truk yang dipakai untuk memuat kernel curian.

Empat orang tersangka lainnya merupakan oknum karyawan pabrik kelapa sawit yaitu Nizar Zulmi (Mandor), Kasnonik Ginting (Security), Paino (Security), dan Bambang Eko Hariyanto (Security).

Walau sempat ditahan polisi para tersangka ditangguhkan penahanannya.

“Pencurian ini melibatkan oknum karyawan pabrik, karena terjadi disiang hari bolong kernel sawit milik perusahaan di curi, dimuat ke atas truk dan dibawa keluar pabrik.

Pada saat itulah dilakukan penyergapan oleh pihak kantor pusat, waktu itu tangkap tangan kernelnya sudah diatas truk dan sudah melewati pos security pabrik, jadi pelaku tidak bisa mungkir lagi.

Selain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ada dugaan/indikasi kuat keterlibatan manager pabrik saat itu Erwinsyah dan Sugianto (Mandor) alias Ciplek,” terang Tri Zenius.

Masih kata Tri Zenius, katanya, “Modus yang dilakukan adalah dengan membuat seolah – olah kamera CCTV Pabrik rusak dan kejadian di siang hari bolong ditengah orang ramai diduga kuat melibatkan Erwinsyah dan Sugianto,” kata Tri Zenius.

“Kita akan minta polisi untuk melakukan pengembangan. Ada kemungkinan Erwinsyah yang saat ini berstatus saksi untuk dipanggil kembali untuk diproses, sedangkan Sugianto Alias Ciplek saat ini sudah masuk DPO alias menjadi buronan polisi, ada kemungkinan juga daftar tersangka dalam perkara ini akan bertambah,” jelasnya.

Menurut kuasa hukum perusahaan, sampai saat ini (18/4/2023) kasus tersebut masih ditangani Polsek Dolok Masihul, pihak perusahaan mengapresiasi kinerja Polsek Dolok masihul dalam menangani kasus ini.

“Polsek cepat tanggap dalam merespon kasus ini .Begitu perusahaan membuat laporan polisi, polsek sigap bergerak memproses. Namun selang beberapa bulan terakhir sepertinya kasus ini seakan terhambat.

Mungkin polisi sedang melakukan pengembangan dan melengkapi keterangan saksi-saksi kami yakin dalam waktu dekat ini Polsek Dolok Masihul akan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan. Namun apabila pengembangan kasus ini Polsek membutuhkan dukungan pasti Polres Sergai atau bahkan Polda Sumut siap memback up,” Imbuh Tri Zenius.

“Pihak perusahaan berharap demi keadilan dan kepastian hukum kasus ini dapat segera dituntaskan oleh pihak penegak hukum dengan membawa pelakunya ke meja hijau,” tutup Pengacara Perusahaan Tri Zenius Perdana Limbong,S.H yang akrab disapa Bang Limbong.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :