Mengingatkan Kejari Pelalawan, Bos PT Adei Kabur Kok Tak Pernah Tertangkap ya?

Mengingatkan Kejari Pelalawan, Bos PT Adei Kabur Kok Tak Pernah Tertangkap ya?

Pelalawan - Perusahaan Modal Asing (PMA) berbendera Indonesia, PT Adei Plantation and Industry adalah anak perusahaan dari Kuala Lumpur Kepong Berhad Malaysia.

Dilihat dari laman web Sekitar tahun 2003, 70 persen lahan PT API di Riau berada di lahan gambut. Perusahaan ini memiliki 27760 hektar lahan di Riau sekitar tahun 2009.

Keberadaan perusahaan ini di Riau melahirkan sejumlah masalah, misalnya terbukti lalai dan terjadinya kebakaran lahan dan sudah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.

Dalam proses persidangan yang cukup panjang ini Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan yang menggelar pelaksanaan sidang putusan terdakwa kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap korporasi PT Adei yang diwakili Direktur PT Adei Plantation and Industry Goh Keng EE, dijatuhkan vonis pidana denda pokok kepada PT Adei sebesar Rp 1 miliar atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni Rp1,5 miliar.

Serta pidana denda tambahan untuk perbaikan kerusakan lingkungan hidup di lahan yang terbakar seluas 4,16 hektar sebesar Rp. 2.987.694.064. Dimana pidana tambahan tersebut dirincikan dalam dua kategori denda yakni kerugian ekologis dan ekonomis.

Pembagiannya ialah Rp. 1.937.592.014, yang disetorkan ke kas negara dan Rp 1.050.102.050, yang digunakan untuk pemulihan lahan dengan kompos di lahan PT Adei yang terbakar.

Sehingga total denda yang harus ditanggung grup perusahaan Kuala Lumpur Kepong (KLK) asal Negara Malaysia ini sebesar Rp3,9 miliar.

Selain itu Kisruh Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Buluh yang diduga ditanami sawit oleh PT Adei terus bergulir dan disorot anggota DPRD Pelalawan Komisi 3.

Menurutnya, aturannya memang tidak dibenarkan sebuah perusahaan menanami sawit atau apapun tanaman di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS). Daerah sepanjang aliran sungai ini harus dibiarkan menjadi semak-semak, tidak boleh dibuka.

"Aturannya 50 sampai 100 meter, daerah aliran sungai itu tidak boleh ditanami oleh oleh sawit atau jenis tanaman apapun," tegas anggota Komisi III DPRD Pelalawan, pada media, Selasa (1/3/16).

Ia menyatakan, terkait persoalan ini pihaknya juga beberapa waktu lalu telah menggelar hearing dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Pelalawan. Hearing ini membahas soal lahan yang berada di aliran sungai.

Saat itu denda dibayarkan, hal itu juga dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Pelalawan mengatakan berdasarkan Putusan MA  No. 2042K/Pid.Sus/2015 tanggal 14 Maret 2016 Terpidana PT. Adei Plantation & Industry telah dihukum dengan pidana tambahan.

" Pidananya berupa perbaikan akibat kebakaran lahan seluas 40 hektar  melalui pemberian kompos dengan biaya sebesar Rp. 15.141.826.779,325".

Uang tersebut sebelumnya telah disetorkan oleh terpidana melalui rekening Kejaksaan Negeri Pelalawan di BRI Pangkalan Kerinci dengan jumlah sebesar Rp.15.141.826.780," ujar Nophy Tennophero Suoth, SH, MH.

Kemudian terdengar Danessuvaran, Go Teh Meng, dan Tan Key Yong, melarikan diri, karena saat ini dia menjadi buronan Jaksa, sayang kaburnya bos-bos ini tidak terdengar dikejar oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan..

Tidak satupun pihak yang mau tau keberadaan bos PT Adei yang kabur ini termasuk dikonfirmasi Budi Simanjuntak hanya diam.**


Redaksi

Komentar Via Facebook :