Razia 6 THM di Pekanbaru, Pemkot Pekanbaru Siap Cabut Izin

Razia 6 THM di Pekanbaru, Pemkot Pekanbaru Siap Cabut Izin

Pekanbaru - Tim gabungan Polresta Pekanbaru dan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) menggelar razia di enam tempat hiburan malam (THM), Jumat (30/10/2026) malam hingga Sabtu (31/10/2026) dini hari. 

Hasilnya, satu orang dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamina atau sabu setelah menjalani tes urine bersama 34 orang lainnya.

Pria berinisial R-D tersebut lalu diamankan bersama satu unit telepon seluler iPhone berwarna hitam. Namun, hasil tes urine positif tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Lovito mengatakan, enam tempat hiburan malam yang menjadi sasaran razia adalah Paragon, Andrews Party Mart, Live House, RP International Executive Club, Moonlight, dan Sago KTV. Kegiatan berlangsung mulai sekitar pukul 22.00 WIB hingga selesai pada pukul 03.00 WIB.

"Ada total 36 pengunjung yang kita tes urine, satu pengunjung ternyata positif," ujar Noki. 


Setelah pemeriksaan di lokasi, petugas melakukan tes urine terhadap 35 pengunjung dan pengelola tempat hiburan malam. 
Hasil pemeriksaan menunjukkan satu orang positif mengonsumsi metamfetamina. 

Petugas kemudian mengamankan R-D beserta barang bukti berupa satu unit iPhone berwarna hitam. Adapun tindak lanjut yang direncanakan meliputi pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak yang diduga terlibat, uji cepat terhadap barang bukti serta gelar perkara. 

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, menegaskan bahwa Pemko mendukung upaya pemberantasan narkoba dan menindaklanjuti rekomendasi penutupan tempat usaha sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemko Pekanbaru mendukung penuh langkah tegas Kapolda Riau dalam memberantas narkoba. Kami siap bersinergi dengan kepolisian untuk bersama-sama menindak pelaku dan memberikan efek jera. Persoalan narkoba ini harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Agung, mengutip Sinur Berita, Senin (12/10/2026).

Agung menegaskan Pemko Pekanbaru akan mempelajari dan menindaklanjuti rekomendasi resmi kepolisian berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau memang ada rekomendasi dari Polda Riau untuk penutupan tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba, tentu akan kita tindak lanjuti sesuai aturan. Kita tidak ingin tempat-tempat seperti itu justru dimanfaatkan untuk aktivitas yang melanggar hukum,” ujarnya.

Ia menambahkan, penindakan terhadap tempat usaha yang terbukti berkaitan dengan peredaran narkotika merupakan salah satu upaya untuk mempersempit ruang gerak pelaku. Namun, setiap tindakan harus didasarkan pada bukti dan prosedur hukum agar tepat sasaran.

“Intinya, kami siap berjalan bersama Polri. Kita ingin Pekanbaru terbebas dari narkoba. Penindakan harus tegas agar memberikan efek jera, dan kita semua harus ikut menjaga masyarakat dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

Masyarakat kini menanti tindak tegas dari Pemkot Pekanbaru untuk mencabut izin THM apabila terbukti jadi sarang peredaran narkoba. (***) 


Redaksi

Komentar Via Facebook :