Berkas Perkara PT Musim Mas Belum Rampung, Jaksa Minta Polisi Lengkapi Petunjuk
Pekanbaru — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menerima berkas perkara PT Musim Mas dari penyidik Polda Riau. Saat ini, jaksa peneliti masih melakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi formil maupun materil.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan bahwa penelitian berkas perkara tersebut masih mengacu pada petunjuk sebelumnya yang disampaikan jaksa kepada penyidik Polda Riau.
“Memang betul, saat ini kita telah menerima kembali berkas perkara PT Musim Mas dari penyidik Polda Riau. Saat ini masih dilakukan penelitian kembali oleh jaksa peneliti untuk penyempurnaan berkas perkara,” kata Zikrullah, Selasa (13/10/2026).
Ia menjelaskan, berkas perkara yang bolak-balik antara penyidik dan jaksa berkaitan dengan pemenuhan petunjuk yang telah diberikan sebelumnya. Kelengkapan tersebut diperlukan untuk mendukung pembuktian perkara di persidangan.
Menurutnya, jaksa peneliti harus cermat dan teliti dalam memastikan seluruh persyaratan formil dan materil telah dipenuhi oleh penyidik sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
“Jadi, penyempurnaan berkas perkara ini yang menyebabkan berkas perkara PT Musim Mas bolak-balik. Ini guna pembuktian oleh jaksa dalam persidangan,” ujarnya.
Zikrullah menegaskan, Kejati Riau berupaya agar proses penanganan perkara tersebut dapat segera dirampungkan. Untuk itu, koordinasi dengan penyidik Polda Riau terus dilakukan guna melengkapi petunjuk yang masih harus dipenuhi.
Meski demikian, ia meminta agar proses penelitian berkas diberikan waktu agar jaksa dapat memastikan seluruh persyaratan terpenuhi sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kami dari Kejaksaan Tinggi Riau tentunya ingin segera merampungkan proses penanganan perkara ini. Kami juga terus berkoordinasi dengan pihak Polda Riau yang melakukan penyidikan perkara PT Musim Mas,” katanya.
Menurutnya bahwa pemenuhan syarat formil dan materil merupakan hal mutlak untuk menyatakan berkas perkara lengkap atau menerbitkan P-21.
Terkait kemungkinan pengembalian berkas apabila petunjuk jaksa belum dipenuhi, Zikrullah menyebut pihaknya masih berpedoman pada petunjuk P-19 yang telah disampaikan sebelumnya.
“Kami masih mengacu pada P-19, yakni petunjuk yang lama. Kami tetap berkoordinasi dengan penyidik untuk melengkapi petunjuk-petunjuk yang sudah diberikan jaksa kepada penyidik Polda Riau,” tutupnya.(***)







Komentar Via Facebook :