Tim Hukum Andi Isa Risani Laporkan Dugaan Pemalsuan SKT dan Penyerobotan Tanah ke Polres Luwu Timur

Tim Hukum Andi Isa Risani Laporkan Dugaan Pemalsuan SKT dan Penyerobotan Tanah ke Polres Luwu Timur

LUWU TIMUR – Tim hukum Andi Isa Risani resmi mengadukan dugaan pemalsuan surat keterangan tanah (SKT) dan penyerobotan tanah ke SPKT Polres Luwu Timur, Jumat (9/10/2026). Pengaduan tersebut juga mencakup dugaan penggelapan hak waris yang berkaitan dengan sengketa lahan yang diklaim sebagai tanah warisan adat.

Dilansir dari MerakNusantara.com, Andi Isa Risani didampingi tim hukum dari LBH No Viral No Justice DPC Luwu Timur dan Lembaga Advokat PERADRI saat menyampaikan pengaduan sekitar pukul 11.30 WITA. Dalam dokumen pengaduan, Andi Panguriseng alias Opu Bayu dan Jumrana Kadir alias Hj. Jumrana disebut sebagai pihak terlapor.

Tim hukum menyebut objek sengketa berupa lahan seluas total 3.145 hektare, terdiri atas 2.100 hektare di Desa Harapan dan 1.045 hektare di Desa Pongkeru, Kabupaten Luwu Timur.

Menurut pihak pelapor, lahan tersebut merupakan tanah warisan almarhumah Andi Maneng Opu Daeng Kanang yang diklaim berasal dari pemberian Mincara Malili, Kedatuan Luwu, pada 1957. Tim hukum merujuk pada Penetapan Ahli Waris Pengadilan Agama Malili Nomor 29/Pdt.P/2025/PA.Mll serta surat kesaksian adat dari Andi Rum Nyiwi Opu Pamadeng.

Koordinator tim kuasa hukum, M. Nasrum Naba, C.L.A., mengatakan pengaduan itu dimaksudkan agar kepolisian menelusuri dugaan pemalsuan SKT, penyerobotan lahan, dan dugaan penyalahgunaan surat kuasa waris.

Menurut Nasrum, sebagian lahan yang dipersoalkan disebut berada di area IUP PT CLM, tepatnya di kilometer 7, 8, dan 9. Namun, status kepemilikan tanah, batas lahan, serta dugaan tindak pidana tersebut masih perlu ditelusuri melalui proses hukum dan pemeriksaan dokumen.

Serahkan Sejumlah Dokumen Pendukung

Nasrum menyebut tim hukum telah menyerahkan sejumlah dokumen untuk mendukung pengaduan, antara lain surat kesaksian Mincara Kedatuan Luwu tahun 2022 dan 2024, surat pernyataan Sappe Risani tahun 2024, penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama Malili tahun 2025, surat kuasa tertanggal 16 Mei 2025, serta dokumen pengunduran diri tertanggal 28 Agustus 2025.

“Kami datang dengan bukti yang kami nilai relevan untuk mendukung pengaduan ini. Kami berharap Polres Luwu Timur menelusuri seluruh dokumen dan fakta secara profesional,” ujar Nasrum dalam keterangannya.

Ia menambahkan, tim hukum berencana melengkapi dokumen pendukung lainnya, termasuk hasil verifikasi terkait NIB melalui sistem OSS untuk kegiatan BBM di Morowali dan Kendari, serta verifikasi IUP PT MME (Malili Muara Energi) kepada instansi terkait, termasuk ESDM Sulawesi Selatan dan Pertamina.

Tim Hukum Apresiasi Pelayanan SPKT

Nasrum juga menyampaikan apresiasi terhadap pelayanan petugas SPKT Polres Luwu Timur. Ia menilai petugas memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan transparan dalam menjelaskan proses pengaduan.

Menurutnya, pelayanan yang mudah diakses masyarakat merupakan bagian penting dari upaya menghadirkan kepolisian yang responsif terhadap warga pencari keadilan.

Tim hukum menyatakan akan mengawal perkembangan pengaduan tersebut dan membuka kemungkinan membawa persoalan ini ke Polda Sulawesi Selatan hingga Mabes Polri apabila diperlukan.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak terlapor maupun Polres Luwu Timur mengenai substansi pengaduan dan perkembangan penanganannya. Pengaduan tersebut merupakan laporan dari pihak pelapor dan belum membuktikan bahwa dugaan tindak pidana telah terjadi. (*)


Redaksi

Komentar Via Facebook :