Oknum Kades di Rohul Tak Penuhi Panggilan Penyidik Polda Riau
Pekanbaru - Oknum Kepala Desa (Kades) di Rokan Hulu, Riau mangkir dari panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Pemanggilan yang dijadwalkan Selasa (13/10/2026) ini berkaitan dengan kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah perusahaan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Kasubdit II Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Yogi Pramagita membenarkan ihwal ketidakhadiran sang Kades.
"Karena yang bersangkutan sakit. (Surat keterangan sakit) sudah," kata Yogi, Rabu (14/10/2026).
Dia menjelaskan, informasi dari tim kuasa hukum Kades menyebutkan akan datang ke Polda Riau pada Rabu pekan depan. "Info dari lawyernya Rabu akan datang," pungkasnya.
Diketahui, perkara dugaan pungli ini dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amatir. Kasus itu kini telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Sebelumnya, Ketua LSM Amatir N Pasaribu mendesak kepolisian segera menetapkan pihak yang dilaporkan sebagai tersangka apabila penyidik menilai alat bukti telah mencukupi.
LSM Amatir sebelumnya telah melaporkan seorang oknum camat berinisial ES dan oknum kepala desa berinisial ZO dalam perkara dugaan pungli tersebut.
“Jikalau memang alat buktinya sudah cukup, kami minta kades terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Pasaribu.(***)







Komentar Via Facebook :