Kasus Dugaan Pungli di Rohul, Polda Riau Periksa Kades Sontang
Pekanbaru - Polda Riau memeriksa Kepala Desa Sontang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Z, terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang juga menyeret seorang oknum camat berinisial ES. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga malam pada Rabu (21/10/2026).
Pemeriksaan dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau sebagai bagian dari penyidikan perkara tersebut. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Yogi, membenarkan pemeriksaan terhadap Z. Ia menegaskan, hingga kini kepala desa tersebut masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, Bang, perkara masih proses sidik,” ujar Yogi saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Yogi menyebut penyidik masih melakukan pendalaman dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, perkara ini telah melalui gelar perkara khusus di Polda Riau pada 22 September 2026. Kasus kemudian berlanjut ke tahap penyidikan untuk mendalami dugaan tindak pidana dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Perkara tersebut bermula dari laporan LSM Amatir terhadap ES dan Z. Ketua LSM Amatir, N Pasaribu, sebelumnya mendesak penyidik mengambil langkah hukum apabila alat bukti telah mencukupi.
“Jikalau memang alat buktinya sudah cukup, kami minta kades terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Pasaribu, Kamis (22/10/2026).
Meski demikian, penetapan tersangka maupun penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini ditulis, Z masih berstatus saksi. Proses pemeriksaan yang berlangsung belum membuktikan bahwa pihak yang dilaporkan telah melakukan tindak pidana. Penyidik masih mendalami perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.







Komentar Via Facebook :