Respons Jawaban BPN Lutim di Sidang PTUN, LBH Makassar Pertanyakan Verifikasi Lahan Sebelum HPL Petani Laoli Diterbitkan
Layanan PTUN Makassar
MAKASSAR — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menyoroti dugaan tidak adanya verifikasi lapangan dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan yang disengketakan Petani Laoli di Kabupaten Luwu Timur.
Sorotan ini muncul setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur selaku tergugat menyampaikan jawaban dalam perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.
LBH Makassar menilai jawaban Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menjelaskan secara memadai bagaimana kondisi penguasaan fisik tanah diperiksa sebelum HPL diterbitkan pada 18 September 2024. Padahal, Petani Laoli menyatakan telah menguasai dan menggarap lahan tersebut selama bertahun-tahun.
Dalam perkara ini, Petani Laoli bertindak sebagai penggugat, sedangkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur menjadi Tergugat I dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur sebagai Tergugat II Intervensi.
Perwakilan LBH Makassar, Siti Nur Alisa, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah persoalan dalam jawaban BPN, terutama terkait dokumen yang menjadi dasar penerbitan HPL dan kesesuaiannya dengan kondisi penguasaan tanah di lapangan.
“Setelah menyimak jawaban dari BPN, kami menemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan penerbitan HPL,” ujar Siti Nur Alisa dalam siaran pers LBH Makassar, Senin (12/10/2026).
Surat Penguasaan Fisik Jadi Sorotan
Dalam jawabannya, BPN disebut menyatakan bahwa penerbitan HPL didasarkan pada surat pernyataan penguasaan fisik tertanggal 14 September 2022. Dokumen tersebut menyebut tanah yang dimohonkan tidak berada dalam penguasaan pihak lain.
LBH Makassar mempertanyakan dasar keterangan tersebut karena Petani Laoli mengklaim masih aktif menguasai dan menggarap lahan hingga 2026. Menurut LBH, kondisi itu semestinya menjadi perhatian dalam pemeriksaan fisik dan proses administrasi pertanahan sebelum HPL diterbitkan.
Pertanyaan mengenai verifikasi lapangan semakin mengemuka setelah LBH membandingkan surat pernyataan penguasaan fisik tahun 2022 dengan dokumen lain yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur pada 2026.
Dokumen yang dimaksud adalah Berita Acara Daftar Masyarakat yang Berhak Mendapatkan Santunan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan PSN IHIP Nomor 007/PSDK/KI-IHIP/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026. Menurut LBH Makassar, dokumen tersebut mencantumkan Petani Laoli sebagai pihak yang telah menguasai tanah selama sembilan tahun.
Bagi LBH, keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana penguasaan tanah oleh para petani didata dan diverifikasi, sementara surat pernyataan yang menjadi dasar penerbitan HPL menyebut tidak ada penguasaan oleh pihak lain.
Perbedaan keterangan dalam kedua dokumen itu belum dengan sendirinya membuktikan adanya pemalsuan. Namun, menurut LBH, hal tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen asli, keterangan para pihak, serta bukti yang diajukan di persidangan.
Kronologi Penerbitan HPL Dipertanyakan
LBH Makassar juga menyoroti kronologi pelepasan hak atas tanah hingga penerbitan HPL. Dalam jawabannya, BPN disebut menjelaskan bahwa PT Vale Indonesia Tbk. melepaskan Hak Pakai Nomor 00003/Harapan/2007 melalui Akta Pelepasan Hak Nomor 102/2022 tertanggal 29 Juli 2022. Setelah pelepasan itu, tanah dinyatakan kembali menjadi tanah negara.
HPL kemudian diterbitkan pada 18 September 2024, sedangkan proses penanganan Petani Laoli terkait dampak sosial kemasyarakatan berlangsung pada 2026.
LBH menilai rentang waktu tersebut perlu dijelaskan, khususnya mengenai apakah keberadaan dan penguasaan lahan oleh para petani telah diperiksa serta bagaimana status mereka dipertimbangkan sebelum HPL diterbitkan.
“Di sini letak kejanggalannya. Dari uraian jawaban BPN, terdapat kronologi yang menurut kami bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Mengingat penguasaan telah berlangsung bertahun-tahun oleh Petani Laoli, sementara ada surat keterangan yang terbit pada 2022, ini menimbulkan pertanyaan apakah verifikasi lapangan benar-benar dilakukan,” kata Lisa.
Menurut LBH, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut keberadaan dokumen administratif, tetapi juga bagaimana proses penerbitan HPL mempertimbangkan kondisi faktual di atas tanah yang dimohonkan.
LBH Merujuk Ketentuan tentang Penguasaan Pihak Lain
Dalam siaran persnya, LBH Makassar merujuk Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021. LBH berpandangan, ketentuan tersebut relevan untuk menilai permohonan HPL di atas tanah negara yang masih terdapat penguasaan pihak lain.
LBH menyatakan bahwa penguasaan tanah beserta tanaman tumbuh atau bangunan di atasnya perlu diselesaikan terlebih dahulu berdasarkan kesepakatan para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, LBH mempertanyakan apakah persoalan penguasaan lahan oleh Petani Laoli telah diselesaikan sebelum HPL diterbitkan pada September 2024. Mereka menilai BPN perlu menjelaskan tahapan pemeriksaan dan penyelesaian yang dilakukan dalam proses penerbitan hak tersebut.
Penerapan ketentuan itu dalam perkara Laoli tetap perlu dinilai berdasarkan bunyi peraturan secara utuh, dokumen administrasi pertanahan, dan fakta yang terungkap di persidangan.
Surat Keterangan Kepala Desa Harapan Turut Dipersoalkan
Selain surat pernyataan penguasaan fisik, LBH Makassar menyoroti Surat Keterangan Nomor 590/120/DH tertanggal 19 September 2022 yang disebut dalam jawaban BPN. Surat tersebut diterbitkan oleh Mustakim selaku Kepala Desa Harapan dan diduga berkaitan dengan proses administrasi penerbitan HPL.
LBH mempertanyakan kedudukan serta dasar penerbitan surat itu, termasuk dugaan bahwa dokumen tersebut merupakan Surat Keterangan Tanah (SKT).
Menurut keterangan yang disampaikan para petani kepada LBH, mereka sebelumnya telah mengajukan permohonan pembuatan SKT, tetapi tidak memperoleh dokumen tersebut. LBH juga menyebut adanya informasi dari warga mengenai dugaan penerbitan SKT lain pada objek tanah yang sama.
Informasi tersebut memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan dasar penerbitan surat, pihak yang tercantum di dalamnya, serta kesesuaian objek tanah dengan dokumen pertanahan lainnya.
Verifikasi Lapangan Menjadi Pokok Persoalan
Bagi LBH Makassar, rangkaian dokumen dan kronologi tersebut memperkuat pertanyaan mengenai proses verifikasi penguasaan tanah sebelum HPL diterbitkan. LBH menilai BPN perlu memberikan penjelasan terperinci mengenai dasar penerbitan HPL, pemeriksaan kondisi fisik lahan, dan penanganan keberadaan masyarakat yang mengklaim telah lama menguasainya.
Perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS kini menjadi ruang pembuktian bagi para pihak untuk menguji keabsahan dokumen dan prosedur administrasi yang dipersoalkan.
Klarifikasi dari BPN, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dan Pemerintah Desa Harapan diperlukan untuk menjelaskan kronologi penerbitan dokumen serta proses verifikasi yang dilakukan.
Adapun dugaan tidak adanya verifikasi lapangan maupun dugaan pemalsuan dokumen yang disampaikan LBH Makassar masih harus diuji melalui bukti dan pemeriksaan dalam proses persidangan. (*)







Komentar Via Facebook :