Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Pendamping Hukum Petani Laoli Berlanjut di Polda Sulsel

Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Pendamping Hukum Petani Laoli Berlanjut di Polda Sulsel

MAKASSAR — Proses hukum atas laporan dugaan kekerasan terhadap pendamping hukum Petani Laoli berlanjut di Polda Sulawesi Selatan. Penyidik kini mendalami laporan yang melibatkan anggota Satpol PP Luwu Timur dalam peristiwa penggusuran di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, pada 30 dan 31 Juli 2026.

Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah saksi yang mengetahui langsung peristiwa tersebut. Pada 7 Oktober 2026, penyidik disebut memeriksa tiga saksi fakta, di antaranya Petani Laoli dan staf LBH Makassar.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/887/VIII/2026/SPKT/2026/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 7 Agustus 2026.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dialami Muh. Pajrin Rahman, yang akrab disapa Fajar, saat menjalankan tugas sebagai pendamping hukum Petani Laoli dalam menghadapi proses penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Saksi Ungkap Dugaan Kekerasan

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Asruddin, petani Laoli yang mengaku menjadi korban penggusuran. Rumah dan tanaman miliknya disebut ikut dibongkar dalam proses tersebut.

Menurut kesaksiannya, pada 30 Juli 2026 ratusan personel Satpol PP berada di lokasi dan melakukan pembongkaran rumah miliknya.

Saat berupaya mempertahankan rumah dan barang-barang yang masih berada di dalamnya, Asruddin mengaku melihat Fajar berada di sekitar lokasi pembongkaran.

“Saya melihat langsung Fajar (pelapor) dipiting dan dikerumuni oleh Satpol PP, pada saat yang sama rumah saya dibongkar,” kata Asruddin dalam keterangannya kepada penyidik, sebagaimana dikutip dari sumber laporan.

Kesaksian tersebut menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik terkait laporan dugaan kekerasan terhadap Fajar.

Dugaan Kekerasan Berlanjut Hari Kedua

Menurut keterangan para saksi, dugaan kekerasan kembali terjadi pada 31 Juli 2026. Saat itu, para petani dan pendamping hukum disebut mengungsi di sebuah musala setelah rumah-rumah mereka dibongkar. Mereka juga mendirikan tenda darurat untuk menyiapkan kebutuhan makanan.

Para saksi menyebut anggota Satpol PP kemudian meminta petani meninggalkan lokasi. Dalam situasi tersebut, Fajar disebut tetap berada di dalam musala untuk membantu proses evakuasi barang milik petani.

Menurut kesaksian yang disampaikan kepada penyidik, beberapa anggota Satpol PP kemudian menarik dan mendorong Fajar ke arah kerumunan aparat.

Dalam kerumunan tersebut, Fajar disebut mengalami tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka pada bagian wajah, leher, kaki dan tangan. Peristiwa itu disebut juga terekam dalam video yang kemudian beredar di media sosial.

Pendamping Hukum Ikut Berikan Kesaksian

Saksi lainnya, Harumin Lumang, juga memberikan keterangan kepada penyidik. Ia mengaku berada di lokasi bersama Fajar saat peristiwa tersebut terjadi.

Harumin mengatakan dirinya melihat Fajar berada di tengah kerumunan anggota Satpol PP.

“Saya lihat Fajar sudah di dalam kerumunan Satpol, jaraknya kira-kira hanya beberapa meter. Dia dipukuli, dicakar oleh banyak sekali Satpol. Saya mencoba untuk menolong tapi tidak bisa tembus saking banyaknya mereka,” ujar Harumin.

Selain petani, Siti Nur Alisa yang merupakan pendamping hukum Petani Laoli juga diperiksa sebagai saksi.

Alisa mengaku berada di sekitar lokasi ketika Fajar masih berada di dalam musala bersama Ernawati, salah seorang petani Laoli yang disebut sudah lanjut usia.

Menurut kesaksiannya, Fajar kemudian ditarik dari belakang dan didorong ke arah kerumunan anggota Satpol PP.

“Lalu tiba-tiba seorang Satpol PP mengangkat Fajar dari belakang lalu membuang Fajar ke kerumunan Satpol PP tersebut. Momen itulah Fajar dikeroyok, dipukul, dicakar hingga sempat Fajar tidak kelihatan lagi dalam kerumunan Satpol PP tersebut,” kata Alisa dalam keterangannya.

Ia juga menyebut dua anggota Satpol PP dengan inisial B dan S dalam keterangannya kepada penyidik. Menurut Alisa, salah satu diduga mencakar Fajar, sementara yang lainnya disebut menahan Fajar.

Nama-nama yang disebut para saksi tersebut, menurut sumber laporan, telah disampaikan kepada penyidik untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.

Bukti Foto dan Video Diserahkan

Selain keterangan saksi, pihak pelapor juga telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik.

Sepekan sebelum pemeriksaan saksi pada 7 Oktober, Fajar bersama pendamping hukumnya disebut telah memberikan bukti berupa rekaman video, foto luka yang dialami korban, foto yang disebut sebagai wajah terduga pelaku, serta dokumentasi rangkaian peristiwa selama dua hari.

Seluruh bukti tersebut kini menjadi bagian dari materi penyelidikan Polda Sulsel.

Proses hukum ini bermula dari peristiwa penggusuran terhadap masyarakat Petani Laoli pada 30 dan 31 Juli 2026. Dalam proses tersebut, sejumlah rumah dan tanaman milik petani disebut dibongkar.

Sementara itu, dugaan kekerasan terhadap pendamping hukum masih berada dalam proses pendalaman penyidik. Keterangan para saksi, korban dan bukti yang telah diserahkan akan menjadi bagian dari proses hukum untuk menentukan fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab. (*)


Redaksi

Komentar Via Facebook :