Klaim Lahan Belum Masuk Ganti Rugi, Rumpun Mangade To Magi Minta IHIP Stop Land Clearing
LUWU TIMUR — Rumpun keluarga Mangade To Magi (MTM) meminta PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) menghentikan sementara aktivitas land clearing di lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari tanah keluarga di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Permintaan tersebut disampaikan setelah keluarga Mangade To Magi menggelar pertemuan internal untuk membahas aktivitas pembukaan lahan yang disebut telah berlangsung di area yang mereka klaim berada dalam penguasaan rumpun keluarga.
Arfah Syam, yang mewakili rumpun Mangade To Magi, mengatakan lahan tersebut belum masuk dalam perhitungan ganti rugi yang mereka terima. Karena itu, keluarga meminta agar aktivitas land clearing dihentikan sampai status dan penyelesaian hak atas lahan tersebut mendapatkan kejelasan.
"Harapan kami land clearing ini dihentikan dulu sampai persoalan lahan ini jelas," kata Arfah Syam, Kamis (1/10/2026).
Lahan Diklaim Dikuasai Turun-temurun
Menurut Arfah, persoalan tersebut sebelumnya telah dibahas dalam pertemuan sejumlah rumpun keluarga yang berkaitan dengan kawasan tersebut, yakni Mangade To Magi, To Mira, dan To Nurung.
Pertemuan itu digelar beberapa hari sebelum surat resmi dilayangkan kepada PT IHIP. Dalam pembahasan tersebut, keluarga menyepakati perlunya menyampaikan keberatan secara langsung kepada pihak perusahaan terkait aktivitas land clearing.
Arfah mengatakan pihak keluarga kemudian mengirimkan surat resmi kepada PT IHIP untuk meminta penghentian aktivitas tersebut.
Ia menjelaskan, salah satu dasar keberatan keluarga adalah klaim bahwa lahan tersebut telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh rumpun Mangade To Magi sejak sebelum Indonesia merdeka.
"Ini merupakan tanah yang sejak dulu dikuasai dan dimanfaatkan oleh keluarga secara turun-temurun," ujarnya.
Persoalkan Status Lahan
Selain riwayat penguasaan lahan, keluarga Mangade To Magi juga mempersoalkan perubahan status kawasan yang mereka klaim kemudian menjadi area penggunaan lain (APL).
Menurut Arfah, perubahan status tersebut disebut berkaitan dengan adanya permohonan dari pihak Mangade To Magi. Namun, ia mempertanyakan proses dan dasar perubahan status tersebut karena menurutnya lahan itu tetap memiliki riwayat penguasaan keluarga.
Keluarga juga menyebut telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak atas lahan tersebut kepada negara melalui pemerintah daerah ketika status lahan berada dalam kategori APL.
Rangkaian hal tersebut menjadi bagian dari alasan keluarga meminta agar aktivitas land clearing tidak dilanjutkan sebelum persoalan penguasaan dan hak atas lahan memperoleh kejelasan.
Minta Ada Kejelasan Sebelum Aktivitas Berlanjut
Arfah berharap PT IHIP dapat menindaklanjuti surat yang telah disampaikan keluarga. Menurutnya, komunikasi antara pihak keluarga dengan perusahaan penting dilakukan untuk memastikan tidak terjadi aktivitas di atas lahan yang masih dipersoalkan.
"Karena lahan ini menurut kami belum masuk dalam perhitungan ganti rugi, kami berharap aktivitas di atas lahan tersebut dihentikan sementara," katanya.
Permintaan tersebut sekaligus menjadi upaya keluarga untuk membuka ruang penyelesaian sebelum persoalan berkembang lebih jauh.
Hingga berita ini ditulis, klaim penguasaan lahan oleh rumpun Mangade To Magi serta dasar dan cakupan lahan yang masuk dalam perhitungan ganti rugi masih memerlukan verifikasi dari para pihak terkait.
Konfirmasi kepada PT IHIP mengenai aktivitas land clearing, status lahan, serta apakah bidang yang dipersoalkan telah masuk dalam perhitungan atau proses ganti rugi juga masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan tersebut. (*)







Komentar Via Facebook :