DPRD Luwu Timur Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan, Hak Warga dan Investasi Harus Sama-Sama Dijaga

DPRD Luwu Timur Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan, Hak Warga dan Investasi Harus Sama-Sama Dijaga

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur

LUWU TIMUR — DPRD Kabupaten Luwu Timur melalui Komisi III mendorong penyelesaian sengketa pemanfaatan dan penguasaan lahan bersertifikat di Desa Harapan, Kecamatan Malili, dilakukan secara terbuka dengan tetap menjaga kepastian investasi dan hak masyarakat.

Dorongan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur yang membahas persoalan penggunaan lahan, proses hukum yang sedang berjalan, serta langkah penyelesaian yang telah ditempuh para pihak, Senin (21/9/2026).

RDP dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur Badawi Alwi bersama sejumlah anggota komisi. Pertemuan dihadiri perwakilan PT CLM, Fauzy, serta perwakilan PT PDS, Ayu, Agus Melas, dan Joice Andi Baso.

Dari pihak masyarakat hadir Awaluddin, Azwar Anwar, dan sekitar 20 orang yang disebut mewakili pemegang hak atas tanah. Forum berlangsung terbuka dengan mendengarkan penjelasan masing-masing pihak mengenai penggunaan lahan dan proses penyelesaian yang telah ditempuh.

DPRD Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Mekanisme Hukum

Dalam RDP, DPRD menekankan pentingnya penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum dan instrumen yang tersedia. Pendekatan yang berpotensi memperbesar konflik diminta untuk dihindari.

“Persoalan lahan seperti ini seharusnya diselesaikan melalui ranah dan instrumen yang ada. Jangan menggunakan cara-cara yang kurang etis yang kemudian justru memperuncing persoalan,” ujar Badawi dalam RDP.

Menurutnya, seluruh pihak perlu diberikan ruang untuk menyampaikan dan membuktikan dasar hak maupun kepentingannya secara proporsional.

Dengan demikian, persoalan yang pada dasarnya berkaitan dengan penguasaan dan pemanfaatan lahan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Pemegang SHM Klaim Telah Menempuh Berbagai Jalur

Dalam forum tersebut, pihak warga menjelaskan bahwa pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) telah menempuh sejumlah langkah untuk mencari penyelesaian. Upaya itu, menurut warga, mencakup komunikasi dengan perusahaan, koordinasi dengan instansi terkait, penelusuran administrasi pertanahan hingga proses litigasi melalui pengadilan.

Perwakilan warga, Awaluddin, mengatakan berbagai langkah tersebut ditempuh karena masyarakat masih menginginkan penyelesaian yang terbuka dan memberikan kepastian kepada semua pihak.

“Kami sudah berupaya melalui komunikasi, koordinasi dan proses hukum. Harapan kami sederhana, hak atas tanah ini mendapatkan penyelesaian yang jelas,” kata Awaluddin.

Namun, menurut dia, belum tercapainya penyelesaian membuat warga mempertimbangkan untuk kembali melakukan aktivitas sekaligus menegaskan penguasaan terhadap bidang tanah yang mereka klaim berdasarkan SHM.

“Kalau berbagai cara sudah kami tempuh tetapi belum juga ada penyelesaian, maka kami juga harus melakukan apa yang menurut kami menjadi hak kami, termasuk menguasai dan memanfaatkan kembali lahan tersebut. Tetapi tentu kami tetap ingin semuanya berjalan dalam koridor hukum,” ujarnya.

Warga Persoalkan Dasar Penggunaan Lahan

Salah satu isu yang dibahas dalam RDP adalah penggunaan sebagian lokasi sebagai akses untuk mendukung kegiatan pertambangan.

Warga meminta dasar penggunaan lahan tersebut dijelaskan secara terbuka, termasuk hubungan antara perusahaan yang menggunakan lahan dengan pemegang IUP serta dasar penguasaan atau transaksi terhadap bidang yang mereka klaim sebagai bagian dari SHM.

Menurut warga, kegiatan pertambangan tidak menjadi persoalan sepanjang penggunaan bidang tanah yang diklaim masyarakat memiliki dasar yang jelas dan hak atas tanah mendapatkan penyelesaian.

Karena itu, mereka meminta pembahasan tidak hanya berhenti pada aspek perizinan pertambangan, tetapi juga mencakup status hak atas tanah, dasar pemanfaatannya, serta pihak yang memiliki hak atas manfaat ekonomi dari penggunaan bidang tersebut.

Warga Soroti Proses Hukum

Proses hukum yang berjalan terhadap pihak warga juga menjadi bagian dari pembahasan RDP. Warga menyampaikan bahwa munculnya proses pidana di tengah sengketa pertanahan menimbulkan persepsi adanya tekanan terhadap pihak yang sedang memperjuangkan klaim haknya.

Namun, dalam forum tersebut, DPRD mengingatkan seluruh pihak agar proses penyelesaian tidak dilakukan dengan pendekatan yang memperkeruh keadaan.

Bagi warga, persoalan pidana tersebut sebaiknya tidak menggeser substansi utama sengketa, yakni kejelasan mengenai status, penguasaan, dan penggunaan tanah.

Investasi Tetap Didukung

Di tengah sengketa, pihak warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi maupun kegiatan pertambangan di Kabupaten Luwu Timur. Mereka justru berharap kegiatan investasi dapat berjalan dengan kepastian hukum yang juga memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Kami ingin investasi berjalan baik. Tetapi jangan sampai kepastian investasi hanya diberikan kepada perusahaan, sementara masyarakat yang merasa memiliki dasar hak atas tanah justru tidak mendapatkan kepastian,” ujar Awaluddin.

Menurutnya, jika bidang tanah tersebut tetap dibutuhkan untuk mendukung kegiatan industri atau pertambangan, warga masih membuka ruang untuk membicarakan bentuk penyelesaian melalui musyawarah, kerja sama, atau skema pemanfaatan yang disepakati para pihak.

Namun, menurut warga, pembahasan mengenai penggunaan lahan ke depan perlu ditempatkan secara terpisah dari persoalan pemanfaatan pada periode sebelumnya.

DPRD Didorong Kawal Tindak Lanjut

Warga berharap RDP tidak berhenti pada pertukaran pandangan, tetapi dilanjutkan dengan langkah konkret.

Mereka meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasan dan fasilitasi untuk mendorong verifikasi objek tanah, klarifikasi dasar penggunaan lahan, pemeriksaan dokumen yang relevan, serta membuka ruang mediasi antara pemegang hak, perusahaan, dan instansi terkait.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa diharapkan tidak hanya menghasilkan kepastian bagi kegiatan investasi, tetapi juga memberikan kejelasan mengenai hak masyarakat atas tanah.

Bagi warga, investasi dan perlindungan hak atas tanah tidak harus ditempatkan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan.

Keduanya dapat berjalan bersamaan sepanjang terdapat kepastian mengenai status tanah, dasar pemanfaatan, mekanisme penyelesaian, serta penghormatan terhadap hak masing-masing pihak. (*)


Redaksi

Komentar Via Facebook :