Nilai Otonomi Daerah Makin Sentralistik, Presidium KAHMI Sulsel Dorong Otsus untuk Sulsel
Diskusi Publik LPMD KAHMI Sulsel di Makassar, Jumat (4/9/2026).
MAKASSAR — Presidium Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Sulawesi Selatan, Ni’matullah, melontarkan gagasan agar Sulawesi Selatan mulai memperjuangkan status Otonomi Khusus (Otsus) sebagai alternatif atas pelaksanaan desentralisasi yang dinilainya semakin sentralistik.
Gagasan tersebut disampaikan Ni’matullah dalam diskusi publik bertema “Partai Politik dan Masa Depan Otonomi Daerah” yang digelar Lembaga Penerbitan dan Media Digital (LPMD) MW KAHMI Sulsel di Makassar, Jumat malam hingga Sabtu (5/9/2026) dini hari.
Di hadapan aktivis, kader HMI, tokoh KAHMI, akademisi, penyelenggara pemilu, politisi, dan masyarakat dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, Ni’matullah menegaskan bahwa pandangannya dalam forum tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Presidium KAHMI, bukan sebagai politisi.
“Pada diskusi publik KAHMI Sulsel malam ini, saya berbicara murni sebagai Presidium KAHMI, bukan sebagai orang politik,” kata Ni’matullah.
Menurut dia, posisi sebagai bagian dari KAHMI memberikan ruang yang lebih luas untuk membedah persoalan fundamental mengenai hubungan pusat dan daerah.
“Kalau saya berbicara sebagai orang politik, ruang dan gagasan yang bisa saya sampaikan sangat terbatas. Namun sebagai bagian dari KAHMI, tentu banyak hal fundamental yang bisa saya bedah secara terbuka,” ujarnya.
Otonomi Daerah Dinilai Kehilangan Arah
Ni’matullah merangkum pandangannya dalam dua pokok utama. Pertama, evaluasi terhadap perjalanan otonomi daerah pasca-Reformasi.
Ia menilai pelaksanaan otonomi daerah saat ini justru bergerak menjauh dari cita-cita awal desentralisasi.
“Secara jujur harus kita akui, pelaksanaan otonomi daerah hari ini sudah tidak ada harapannya. Bukan makin membaik atau memberikan kemandirian bagi daerah, arahnya justru makin tidak jelas,” tegasnya.
Menurut Ni’matullah, salah satu persoalan paling mendasar adalah kecenderungan penarikan kembali kewenangan daerah ke pemerintah pusat.
Ia melihat kondisi tersebut sebagai kemunduran dari semangat desentralisasi yang menjadi salah satu agenda penting Reformasi 1998.
“Kita menyaksikan bagaimana kewenangan daerah perlahan ditarik kembali ke pusat. Semangat desentralisasi yang kita perjuangkan sejak Reformasi kini terdegradasi menjadi sentralisasi baru yang mengikat pergerakan daerah,” katanya.
Bagi Ni’matullah, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan sekadar melakukan koreksi teknis terhadap implementasi otonomi daerah.
Ia melihat perlu ada keberanian untuk membicarakan kembali desain hubungan pusat dan daerah, termasuk mengenai seberapa besar kewenangan yang seharusnya dimiliki daerah dalam mengelola potensi dan kepentingannya sendiri.
Sulsel Didorong Memperjuangkan Otsus
Dari evaluasi tersebut, Ni’matullah menawarkan gagasan kedua: Sulawesi Selatan perlu mulai memperjuangkan Otonomi Khusus.
Ia mengakui bahwa gagasan federalisme juga muncul dalam diskusi tersebut. Namun, menurut dia, menjadikan negara federal sebagai pilihan saat ini merupakan gagasan yang terlalu berat.
“Untuk negara federal itu terlalu berat,” ujarnya.
Karena itu, Otsus dinilainya lebih realistis untuk diperjuangkan sebagai jalan keluar bagi Sulawesi Selatan.
“Melihat kondisi ini, kita tidak boleh terus tinggal diam dan pasrah pada skema yang membatasi potensi kita sendiri. Sudah terlalu lama energi kita habis untuk selalu memikirkan Indonesia secara makro, sementara kepentingan dan hak-hak strategis masyarakat daerah terabaikan,” kata Ni’matullah.
“Saatnya kita meminta Otonomi Khusus bagi Sulawesi Selatan,” lanjutnya.
Ia menilai Sulawesi Selatan memiliki posisi strategis yang dapat menjadi dasar argumentasi untuk mendapatkan kewenangan khusus.
Menurutnya, Sulsel bukan hanya salah satu provinsi di Indonesia, tetapi juga memiliki posisi sebagai salah satu pilar pertumbuhan ekonomi, simpul geopolitik, serta wilayah dengan sejarah panjang dalam perjalanan Indonesia di Kawasan Timur.
“Sebagai pilar utama, pusat pertumbuhan, dan simpul geopolitik serta sejarah di Kawasan Timur Indonesia, Sulsel memiliki legitimasi yang sangat kuat untuk mengelola kewenangan dan sumber dayanya secara khusus demi kesejahteraan rakyatnya sendiri,” ujar Ni’matullah.
Bukan Sekadar Tuntutan Kewenangan
Gagasan Ni’matullah tersebut muncul di tengah perdebatan panjang dalam forum KAHMI Sulsel mengenai masa depan hubungan pusat dan daerah.
Diskusi yang semula diarahkan untuk mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah berkembang menjadi pembahasan yang lebih luas, mulai dari posisi partai politik, mahalnya biaya politik, sejarah hubungan Sulawesi dengan pemerintah pusat, penguatan kewenangan provinsi, Otsus, hingga federalisme.
Sejumlah peserta menyampaikan pandangan yang berbeda.
Ada yang tetap menegaskan NKRI sebagai pilihan final, sementara peserta lainnya mendorong penguatan otonomi khusus bahkan membuka ruang bagi gagasan federalisme.
Dalam konteks tersebut, gagasan Ni’matullah menempati posisi yang relatif spesifik: tidak mendorong perubahan bentuk negara menjadi federasi, tetapi mengusulkan penguatan posisi Sulawesi Selatan melalui skema otonomi khusus.
Perdebatan itu sekaligus memperlihatkan bahwa persoalan otonomi daerah tidak lagi semata-mata dipandang sebagai persoalan pembagian urusan pemerintahan.
Di baliknya terdapat pertanyaan yang lebih mendasar mengenai distribusi kekuasaan, pengelolaan sumber daya, kapasitas fiskal daerah, serta kemampuan daerah menentukan sendiri arah pembangunan sesuai karakter dan kepentingannya.
KAHMI dan Gagasan Kebijakan
Diskusi tersebut merupakan bagian dari agenda LPMD MW KAHMI Sulsel untuk membuka ruang perdebatan mengenai masa depan desentralisasi.
Dalam kerangka kegiatan, forum tidak hanya diarahkan untuk mengevaluasi pelaksanaan otonomi daerah pasca-Reformasi, tetapi juga mengkaji peran partai politik dalam pembaruan sistem ketatanegaraan serta mencari alternatif desain hubungan pusat dan daerah.
Sejumlah gagasan yang muncul dalam forum, termasuk penguatan kewenangan provinsi dan Otsus, selanjutnya diarahkan untuk dapat dikembangkan menjadi rekomendasi kebijakan.
KAHMI Sulsel juga mencantumkan rencana penyusunan policy brief, rekomendasi kebijakan reformasi desentralisasi, naskah akademik, serta serial diskusi lanjutan mengenai desain ketatanegaraan Indonesia.
Karena itu, pernyataan Ni’matullah tidak berhenti sebagai kritik terhadap pemerintah pusat.
Ia meletakkan Otsus Sulsel sebagai gagasan yang perlu dibawa ke ruang kajian dan perdebatan publik lebih lanjut.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana gagasan tersebut dapat diterjemahkan secara konkret: kewenangan apa yang harus diberikan kepada Sulsel, sumber daya apa yang perlu dikelola lebih besar oleh daerah, bagaimana desain fiskalnya, dan apa mekanisme pertanggungjawabannya kepada masyarakat.
Dengan kata lain, jika Otsus menjadi pilihan, tantangannya bukan lagi sekadar meminta kewenangan lebih besar kepada pusat.
Tantangan berikutnya adalah membuktikan bahwa kewenangan tersebut dapat dikelola secara lebih efektif untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Sulawesi Selatan. (*)







Komentar Via Facebook :