Patok Dicabut dan Tenda Pemegang SHM Dirusak Excavator, Aktivitas di Area IUP PDS Dipertanyakan

Patok Dicabut dan Tenda Pemegang SHM Dirusak Excavator, Aktivitas di Area IUP PDS Dipertanyakan

LUWU TIMUR — Konflik penguasaan lahan di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kembali memanas. Sejumlah patok batas yang dipasang pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) dilaporkan dicabut, sementara tenda yang digunakan untuk memantau objek tanah disebut rusak setelah terkena aktivitas excavator.

Pemegang SHM menduga excavator tersebut berkaitan dengan aktivitas pihak yang berhubungan dengan PT CLM. Namun, mereka belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab atas pencabutan patok maupun kerusakan tenda tersebut.

Peristiwa itu kini menjadi perhatian karena terjadi di tengah sengketa penguasaan lahan yang belum sepenuhnya terselesaikan. Pemegang hak meminta aparat menelusuri kejadian tersebut sekaligus memastikan seluruh aktivitas di lapangan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Patok yang kami pasang dicabut. Setelah itu tenda yang kami gunakan di lokasi juga dirusak menggunakan excavator. Kami meminta aparat melihat ini secara serius. Kalau ada pihak yang keberatan dengan keberadaan kami, seharusnya ditempuh melalui komunikasi dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan sepihak,” ujar perwakilan pemegang hak.

Pemegang SHM menegaskan, dugaan keterlibatan pihak perusahaan dalam perusakan tenda masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut.

Aktivitas Pemegang SHM Sudah Diberitahukan

Sebelum kejadian tersebut, kegiatan penegasan batas, pemasangan patok, pembersihan terbatas dan pemantauan objek tanah disebut telah diberitahukan kepada Polres Luwu Timur.

Menurut Awaluddin, pemberitahuan dilakukan agar aktivitas pemegang hak di lapangan diketahui aparat dan dapat berlangsung tanpa memicu benturan dengan pihak lain.

“Kami sudah menyampaikan pemberitahuan. Kami juga meminta perlindungan agar semua pihak tidak melakukan tindakan sepihak. Kalau ada perbedaan klaim, mari diuji secara hukum dan pertanahan,” katanya.

Karena itu, pencabutan patok dan kerusakan tenda dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh. Pemegang hak meminta agar perbedaan klaim atas lahan tidak diselesaikan melalui tindakan langsung di lapangan.

Mereka mendorong agar setiap pihak yang merasa memiliki dasar penguasaan terhadap tanah tersebut menggunakan mekanisme hukum dan administrasi pertanahan yang tersedia.

Aktivitas di Area IUP PDS Dipertanyakan

Persoalan di lapangan kemudian memunculkan pertanyaan lain terkait aktivitas di wilayah IUP PT Panca Digital Solution (PDS).

Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Nomor B-1213/MB.04/DJB/2026 tertanggal 26 Mei 2026, sejumlah perusahaan dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara seluruh kegiatan operasi produksi selama 60 hari karena belum menyampaikan RKAB Tahun 2026 hingga batas waktu yang ditentukan.

Dalam lampiran surat tersebut, PT Panca Digital Solution tercantum pada nomor 34 dengan IUP Nomor 58/1/IUP/PMA/2017.

Namun, surat tersebut juga menyebut bahwa apabila perusahaan memenuhi kewajiban penyampaian RKAB 2026 selama masa penghentian sementara, sanksi dapat dinyatakan berakhir dan perusahaan dapat kembali melakukan kegiatan sesuai ketentuan.

Atas dasar itu, masyarakat meminta pemerintah dan instansi teknis terkait menjelaskan status terakhir IUP PDS, khususnya terkait pemenuhan kewajiban RKAB dan status kegiatan operasinya per September 2026.

Awaluddin menilai kejelasan tersebut penting karena aktivitas yang berlangsung di lapangan perlu dapat dikaitkan dengan dasar perizinan dan administrasi pertambangan yang berlaku.

“Yang perlu dibuka sekarang adalah status terakhirnya. Apakah penghentian sementara itu sudah berakhir, apakah kewajiban RKAB sudah dipenuhi, dan kegiatan yang berlangsung di lapangan itu berdasarkan izin serta dokumen yang mana,” ujarnya.

Hubungan Aktivitas CLM dan PDS

Masyarakat juga mempertanyakan aktivitas PT CLM yang disebut berlangsung atau memiliki akses di sekitar wilayah IUP PDS.

Menurut mereka, perlu ada kejelasan apakah keberadaan pihak CLM hanya berkaitan dengan penggunaan akses atau fasilitas, atau terdapat kegiatan operasional pertambangan di dalam wilayah IUP PDS.

“Kalau CLM hanya menggunakan jalan, jelaskan dasar penggunaannya. Tetapi kalau ada aktivitas operasional pertambangan di dalam wilayah IUP PDS, maka publik berhak mengetahui: kegiatan itu atas nama siapa, masuk RKAB siapa, siapa operatornya, dan siapa yang bertanggung jawab?” ujar pihak masyarakat.

Pertanyaan tersebut dinilai perlu dijawab melalui data dan dokumen resmi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah konflik lahan yang masih berlangsung.

Terlebih, apabila terdapat kegiatan pertambangan, masyarakat ingin mengetahui perusahaan mana yang secara administratif bertanggung jawab atas kegiatan tersebut serta dokumen perizinan dan RKAB yang menjadi dasarnya.

Menunggu Kejelasan dari Pemerintah

Dengan perkembangan terbaru itu, persoalan di Desa Harapan kini tidak hanya berkaitan dengan klaim penguasaan tanah.

Dugaan pencabutan patok dan kerusakan tenda menjadi persoalan yang perlu ditelusuri aparat untuk memastikan apa yang terjadi di lapangan dan siapa pihak yang bertanggung jawab.

Pada saat yang sama, aktivitas di area IUP PDS juga membutuhkan penjelasan dari pemerintah dan instansi teknis, terutama mengenai status izin, RKAB dan dasar hukum kegiatan yang berlangsung.

Bagi pemegang SHM dan masyarakat, kejelasan tersebut penting agar seluruh aktivitas di kawasan yang masih disengketakan dapat berlangsung secara transparan dan tidak memperbesar potensi konflik di lapangan. (*)


Redaksi

Komentar Via Facebook :