Mengenal FORKONAS PP CDOB dan Perjuangan Panjang Menata Kembali Daerah Otonomi Baru

Mengenal FORKONAS PP CDOB dan Perjuangan Panjang Menata Kembali Daerah Otonomi Baru

JAKARTA — Perdebatan mengenai pemekaran daerah di Indonesia tidak pernah benar-benar berhenti. Di tengah kebijakan moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB), aspirasi dari berbagai wilayah terus bergerak mencari ruang untuk mendapatkan kepastian.

Di situlah Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PP CDOB) kemudian mengambil peran.

Organisasi ini menjadi salah satu wadah konsolidasi nasional yang menghimpun berbagai unsur perjuangan pemekaran daerah, mulai dari tokoh pemekaran, presidium pengusul calon daerah otonomi baru (CDOB), kepala daerah, akademisi hingga unsur masyarakat dari berbagai wilayah Indonesia.

Bagi FORKONAS, pemekaran bukan semata-mata soal membentuk pemerintahan baru. Di balik tuntutan tersebut terdapat persoalan yang lebih mendasar, yakni bagaimana negara mendekatkan pelayanan publik, memperkecil kesenjangan antarwilayah, mempercepat pembangunan dan membuka pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Persoalan itulah yang membuat perjuangan FORKONAS terus bertahan di tengah panjangnya masa moratorium.

Berawal dari Perubahan Kebijakan Pemekaran Daerah

Lahirnya FORKONAS tidak dapat dilepaskan dari perubahan paradigma penataan daerah setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut memperkenalkan mekanisme pembentukan daerah melalui tahapan Daerah Persiapan sebelum menjadi daerah otonom definitif.

Secara konseptual, mekanisme ini dimaksudkan agar pembentukan daerah baru tidak hanya didasarkan pada aspirasi politik, tetapi juga melalui pengujian terhadap kesiapan wilayah, kapasitas pemerintahan dan kemampuan daerah.

Namun, di sisi lain, kebijakan moratorium pembentukan DOB membuat banyak usulan yang telah berkembang di daerah belum dapat bergerak menuju tahapan berikutnya. Aspirasi yang berasal dari berbagai wilayah akhirnya menghadapi persoalan yang sama, yaitu bagaimana mendapatkan kepastian mengenai status dan masa depan usulan pemekaran mereka.

Dalam situasi itulah gerakan konsolidasi nasional mulai dibangun. FORKONAS kemudian berkembang menjadi ruang bersama bagi berbagai presidium dan pengusul CDOB untuk menyuarakan kepentingan mereka secara kolektif.

Keterlibatan Komite I DPD RI dalam isu penataan daerah juga menjadi bagian dari dinamika perjuangan tersebut. Dalam sejumlah forum, DPD RI dan FORKONAS membahas persoalan pemekaran serta kebutuhan terhadap regulasi penataan daerah.

Bukan Sekadar Memecah Wilayah

Salah satu persoalan yang selalu muncul dalam diskursus pemekaran adalah anggapan bahwa pembentukan DOB hanya berarti menambah jumlah kabupaten atau provinsi. FORKONAS membawa argumentasi yang lebih luas. Dalam perspektif organisasi ini, pemekaran berkaitan dengan upaya memangkas rentang kendali pemerintahan.

Indonesia memiliki wilayah geografis yang sangat luas dengan karakter kepulauan, perbatasan, pegunungan, pedalaman dan kawasan terpencil. Dalam kondisi tertentu, jarak antara masyarakat dengan pusat pemerintahan dapat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan publik.

Pemekaran kemudian dipandang sebagai salah satu instrumen untuk mendekatkan pemerintahan kepada masyarakat. Tujuannya mencakup pelayanan administrasi, kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur hingga pengelolaan potensi ekonomi daerah.

Tetapi, argumentasi tersebut juga membawa konsekuensi. Daerah yang mengusulkan pemekaran harus mampu menunjukkan bahwa pembentukan daerah baru benar-benar memiliki dasar kebutuhan dan kesiapan yang memadai.

UU 23/2014 sendiri menetapkan persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah sebagai bagian dari proses pembentukan Daerah Persiapan.

Dengan demikian, perjuangan pemekaran dalam kerangka hukum saat ini bukan hanya persoalan dukungan politik, melainkan juga persoalan kesiapan administratif, geografis, demografis, ekonomi dan pemerintahan.

Dari Daerah ke Konsolidasi Nasional

FORKONAS bekerja dengan pendekatan berjenjang. Di tingkat nasional terdapat FORKONAS PP CDOB sebagai wadah koordinasi utama. Di tingkat provinsi, gerakan tersebut diperkuat melalui Forkoda PP CDOB, sementara di tingkat calon daerah terdapat presidium atau komite pengusul masing-masing CDOB.

Struktur tersebut memungkinkan persoalan yang muncul di daerah dibawa ke tingkat provinsi dan selanjutnya dikonsolidasikan menjadi agenda nasional. Model seperti ini penting karena persoalan pemekaran memiliki karakter yang berbeda-beda. 

Sebuah CDOB mungkin menghadapi persoalan administratif, sementara daerah lain berhadapan dengan persoalan batas wilayah, kemampuan fiskal, dukungan daerah induk atau kesiapan infrastruktur.

Dengan adanya forum nasional, berbagai pengalaman tersebut dapat dipertemukan dalam satu agenda perjuangan.

Rapimnas 2026: Menghidupkan Kembali Konsolidasi

Konsolidasi tersebut kembali terlihat dalam Rapimnas FORKONAS PP CDOB yang digelar di Jakarta pada 29 September 2026. Forum tersebut mempertemukan representasi CDOB dari berbagai wilayah Indonesia.

Sebanyak 147 CDOB se-Indonesia mengikuti konsolidasi perjuangan pemekaran daerah tersebut. Angka itu menunjukkan luasnya aspirasi penataan daerah yang masih berkembang di Indonesia.

Forum tersebut juga menjadi ruang untuk membicarakan kembali agenda yang selama ini menjadi perhatian utama gerakan pemekaran, yakni moratorium pembentukan DOB dan kepastian regulasi penataan daerah.

Di tengah dinamika tersebut, FORKONAS mendorong agar pemerintah memberikan kepastian mengenai masa depan usulan-usulan CDOB yang telah lama menunggu. Sebab, bagi daerah pengusul, ketidakpastian regulasi berarti ketidakpastian terhadap seluruh proses yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun.

Mengawal Regulasi Penataan Daerah

Salah satu arena penting perjuangan FORKONAS saat ini berada di ranah regulasi. Pemekaran daerah membutuhkan kerangka hukum yang jelas. Karena itu, pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah menjadi agenda strategis.

Dalam berbagai forum, persoalan belum tuntasnya regulasi penataan daerah menjadi salah satu isu yang juga mendapat perhatian DPD RI. Komite I DPD RI sebelumnya mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi terkait penataan daerah dan daerah persiapan.

Bagi gerakan CDOB, regulasi tersebut bukan sekadar produk hukum. Ia akan menentukan bagaimana usulan pemekaran dapat diproses, bagaimana daerah persiapan dibentuk dan bagaimana pemerintah melakukan evaluasi terhadap kesiapan sebuah wilayah.

Karena itu, FORKONAS berusaha menempatkan dirinya bukan hanya sebagai forum aspirasi, tetapi juga sebagai bagian dari proses dialog kebijakan mengenai masa depan penataan daerah.

Perjuangan di Jalur Konstitusional

Panjangya moratorium juga mendorong FORKONAS memperluas pendekatan perjuangannya.

Selain melakukan konsolidasi politik dengan pemerintah, DPR RI dan DPD RI, FORKONAS PP CDOB mulai memberikan perhatian lebih besar pada aspek hukum dan konstitusional. Jalur judicial review ke Mahkamah Konstitusi menjadi salah satu opsi yang dibicarakan dalam rangka mencari kepastian hukum mengenai penataan daerah.

Langkah tersebut tentu bukan perkara sederhana karena disadari bahwa setiap upaya hukum membutuhkan argumentasi konstitusional, konstruksi hukum dan bukti yang kuat.

Namun, munculnya opsi tersebut memperlihatkan perubahan karakter perjuangan FORKONAS. Gerakan pemekaran tidak lagi hanya mengandalkan pendekatan politik, tetapi mulai memperluas instrumen perjuangannya ke ranah hukum.

Tantangan Setelah Pemekaran

Di tengah perjuangannya membuka kembali ruang pembentukan DOB, FORKONAS juga menghadapi tantangan lain yaitu memastikan pemekaran benar-benar menghasilkan pemerintahan yang efektif.

Pengalaman sejumlah DOB menunjukkan bahwa pembentukan daerah baru tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan pembangunan. Ada persoalan kapasitas fiskal, ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat, kualitas sumber daya manusia, infrastruktur pemerintahan dan kemampuan menciptakan basis ekonomi daerah.

Karena itu, perdebatan mengenai pemekaran idealnya tidak berhenti pada pertanyaan “apakah sebuah wilayah perlu dimekarkan?”, tetapi juga harus menjawab “apakah wilayah tersebut siap mengelola pemerintahan setelah dimekarkan?”

Persoalan kemandirian fiskal dan ekonomi bahkan menjadi perhatian dalam forum-forum FORKONAS. Artinya, perjuangan pembentukan DOB semakin dituntut untuk memiliki basis kajian yang kuat.

Mempertemukan Aspirasi dan Kesiapan

Di sinilah tantangan terbesar FORKONAS karena berada di antara dua kepentingan. Di satu sisi, ia harus menjaga agar aspirasi masyarakat dari ratusan wilayah tetap terdengar di tingkat nasional. Sementara di sisi lain, ia juga perlu memastikan setiap aspirasi pemekaran memiliki dasar objektif mengenai kebutuhan dan kemampuan daerah.

Konsolidasi nasional menjadi penting untuk menjaga kesinambungan perjuangan. Namun, konsolidasi saja tidak cukup. Setiap CDOB perlu terus memperkuat kajian mengenai kependudukan, batas wilayah, kemampuan ekonomi, fiskal, pelayanan publik, infrastruktur, sumber daya manusia dan tata kelola pemerintahan.

Dengan demikian, ketika pemerintah membuka kembali proses pembentukan Daerah Persiapan, daerah-daerah yang diperjuangkan FORKONAS telah memiliki kesiapan yang dapat diuji secara objektif.

FORKONAS PP CDOB kini berada pada fase penting dalam perjalanan gerakannya. Setelah bertahun-tahun mengonsolidasikan aspirasi daerah, tantangan berikutnya adalah memastikan konsolidasi tersebut menghasilkan perubahan kebijakan.

Bukan hanya membuka kembali perdebatan mengenai pemekaran, tetapi juga mendorong hadirnya mekanisme yang jelas, terukur dan dapat dipertanggungjawabkan untuk menentukan daerah mana yang memang memenuhi syarat menjadi daerah persiapan.

Pada akhirnya, masa depan gerakan DOB tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak daerah yang menyuarakan pemekaran.

Ia juga akan ditentukan oleh kemampuan para pengusul menunjukkan bahwa pemekaran dapat menjawab persoalan yang menjadi alasan utama pembentukan daerah, yaitu pemerintahan yang lebih dekat, pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang lebih merata dan kesempatan ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat.

Di titik itulah FORKONAS PP CDOB menempatkan perjuangannya—menghubungkan aspirasi daerah dengan kebijakan nasional, dari ruang konsolidasi di daerah hingga meja pengambilan keputusan di tingkat pusat. 

Enam Rekomendasi Rapimnas 2026

Rapimnas dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PP CDOB pada 29 September 2026 tidak berhenti pada pertemuan dan konsolidasi antarwilayah. Forum tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi yang menjadi arah perjuangan organisasi dalam mendorong percepatan penataan dan pembentukan daerah otonomi baru.

Enam rekomendasi tersebut memperlihatkan adanya upaya untuk mengubah aspirasi pemekaran dari gerakan yang tersebar di daerah menjadi agenda kebijakan nasional yang lebih terukur.

Pertama, menyampaikan aspirasi pembentukan daerah otonomi baru secara langsung kepada Presiden.
Rekomendasi ini menempatkan pemerintah pusat, khususnya Presiden, sebagai salah satu tujuan utama penyampaian aspirasi CDOB. FORKONAS ingin memastikan persoalan yang dihadapi daerah-daerah pengusul tidak berhenti pada komunikasi sektoral dengan kementerian atau lembaga, tetapi memperoleh perhatian langsung pada tingkat pengambil keputusan tertinggi.

Kedua, mendesak pemerintah mengakhiri moratorium pemekaran daerah dan segera mengesahkan atau menerbitkan PP PETADA dan DESARTADA sebagai aturan turunan UU Nomor 23 Tahun 2014, paling lambat Desember 2026.

Bagi FORKONAS, penghentian moratorium merupakan salah satu kunci untuk membuka kembali proses penataan daerah.

Forum juga memberikan tenggat waktu yang tegas, yakni paling lambat Desember 2026, untuk penerbitan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan penataan daerah dan daerah persiapan.
Rekomendasi tersebut secara khusus mengecualikan Papua, yang memiliki pengaturan tersendiri berdasarkan kerangka otonomi khusus.

Ketiga, membuat klasifikasi kesiapan dan kelengkapan CDOB ke dalam tiga klaster.
Klasifikasi menjadi Klaster 1, Klaster 2 dan Klaster 3 dimaksudkan untuk memetakan posisi masing-masing CDOB berdasarkan tingkat kesiapan dan kelengkapan persyaratan.

Dengan mekanisme tersebut, ratusan usulan pemekaran tidak diperlakukan secara seragam, tetapi dapat dipetakan berdasarkan kondisi administrasi, dokumen, persyaratan kewilayahan serta kesiapan lainnya.

Model klasterisasi juga dapat menjadi instrumen untuk membangun prioritas secara lebih terukur.
Daerah yang telah memenuhi seluruh atau sebagian besar persyaratan dapat ditempatkan pada kelompok kesiapan yang berbeda dengan daerah yang masih membutuhkan kelengkapan administrasi maupun kajian.

Keempat, mendesak pemerintah menetapkan jumlah rencana pemekaran setiap tahun mulai 2027.
Rekomendasi ini mengarah pada kebutuhan akan roadmap pemekaran nasional.

Selama moratorium, salah satu persoalan yang dihadapi para pengusul adalah ketidakpastian mengenai kapan proses pembentukan DOB dapat kembali berjalan dan berapa banyak daerah yang dapat diproses dalam satu periode.

Dengan adanya jumlah rencana pemekaran setiap tahun, proses tersebut diharapkan memiliki tahapan dan target yang lebih jelas. Bagi FORKONAS, kepastian semacam itu penting agar daerah dapat mempersiapkan diri berdasarkan jadwal dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

Kelima, mendesak pemerintah memprioritaskan CDOB yang telah memiliki Surpres/Ampres serta CDOB lain yang telah memenuhi persyaratan.

Rekomendasi ini menekankan pentingnya memberikan prioritas kepada daerah yang telah memiliki tahapan administratif dan politik lebih maju.

Selain CDOB yang telah memiliki Surpres atau Ampres, prioritas juga diarahkan kepada daerah lain yang telah memenuhi persyaratan pembentukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk wilayah Papua, rekomendasi tersebut menegaskan bahwa prosesnya tetap mengacu pada ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan mengenai otonomi khusus Papua.

Dengan demikian, FORKONAS mendorong agar ketika keran pemekaran dibuka kembali, proses tidak dimulai dari titik nol untuk seluruh usulan, melainkan mempertimbangkan tahapan dan kesiapan yang telah dicapai masing-masing CDOB.

Keenam, melakukan sinkronisasi data CDOB antara DPR RI, DPD RI, Kementerian Dalam Negeri dan FORKONAS PP CDOB.

Rekomendasi terakhir berkaitan dengan persoalan yang sangat mendasar dalam pengelolaan usulan pemekaran yaitu data. Jumlah CDOB, status dokumen, perkembangan persyaratan dan posisi masing-masing usulan harus memiliki basis data yang sama antara lembaga-lembaga negara dan organisasi pengusul.

Sinkronisasi antara DPR RI, DPD RI, Kementerian Dalam Negeri dan FORKONAS diharapkan dapat menghindari perbedaan data serta memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai posisi setiap CDOB.

Bagi organisasi yang menghimpun aspirasi dari berbagai wilayah Indonesia, basis data yang terintegrasi juga menjadi penting untuk menentukan skala prioritas dan mengukur kesiapan masing-masing daerah.

Enam rekomendasi tersebut pada akhirnya menunjukkan perubahan pendekatan dalam perjuangan FORKONAS.

Gerakan pemekaran tidak hanya meminta agar moratorium dihentikan, tetapi juga mulai menawarkan mekanisme pemetaan, prioritas, target tahunan dan sinkronisasi data sebagai bagian dari desain penataan daerah.

Jika rekomendasi tersebut dapat diterjemahkan menjadi kebijakan pemerintah, maka proses pemekaran ke depan berpotensi bergerak dengan tahapan yang lebih terstruktur, mulai dari pemetaan kesiapan CDOB, penetapan prioritas, penentuan jumlah pemekaran setiap tahun hingga evaluasi terhadap kemampuan daerah. (*)


Redaksi

Komentar Via Facebook :