Babak Baru Perjuangan Provinsi Luwu Raya: Dari Aspirasi Daerah Menuju Kepentingan Nasional

Babak Baru Perjuangan Provinsi Luwu Raya: Dari Aspirasi Daerah Menuju Kepentingan Nasional

Presentasi Wakil Sekretaris yang juga Juru Bicara BPP DOB Provinsi Luwu Raya, Udhi Syahruddin Hamun, saat menjadi narasumber pada Dialog Kebangsaan yang dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus HMI Cabang Persiapan Luwu Utara di Masamba, Luwu Raya, Rabu (29/7/2026).

LUWU RAYA — Ada yang berbeda dalam narasi perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya belakangan ini. Jika selama bertahun-tahun wacana pemekaran lebih banyak bertumpu pada aspirasi masyarakat, rentang kendali pemerintahan yang luas, atau harapan mempercepat pemerataan pembangunan, kini Badan Pekerja Pembentukan (BPP) Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya mulai mengusung pendekatan baru.

Perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak lagi diposisikan semata sebagai kepentingan masyarakat Luwu Raya, melainkan sebagai bagian dari kepentingan strategis nasional.

Pergeseran perspektif itu terlihat jelas dalam presentasi Wakil Sekretaris yang juga Juru Bicara BPP DOB Provinsi Luwu Raya, Udhi Syahruddin Hamun, saat menjadi narasumber pada Dialog Kebangsaan yang dirangkaikan dengan Pelantikan Pengurus HMI Cabang Persiapan Luwu Utara di Masamba, Luwu Raya, Rabu (29/7/2026).

Melalui materi bertajuk "Pembentukan Provinsi Luwu Raya dalam Perspektif Pertimbangan Kepentingan Strategis Nasional", Udhi memaparkan argumentasi yang menempatkan Luwu Raya sebagai kawasan yang dinilai memiliki arti penting bagi agenda pembangunan dan kepentingan negara.

Pergeseran Cara Pandang

Selama ini, perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya identik dengan tuntutan pemerataan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Narasi tersebut dibangun atas dasar luas wilayah Luwu Raya yang mencakup Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo, dengan jumlah penduduk sekitar 1,23 juta jiwa serta posisi geografis yang relatif jauh dari pusat pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan.

Namun, dalam presentasinya, BPP DOB menawarkan sudut pandang yang lebih luas.

Alih-alih hanya menekankan kepentingan daerah, perjuangan pembentukan provinsi kini dikaitkan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang membuka ruang pembentukan daerah tertentu berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional.

Menurut Udhi, pendekatan inilah yang menjadi pijakan baru dalam memperjuangkan Provinsi Luwu Raya. Kajian akademik yang disusun oleh IOTDA Jakarta dan Universitas Andi Djemma (UNANDA) Palopo juga disebut menguatkan argumentasi tersebut.

Dengan kata lain, pertanyaan yang ingin dijawab BPP DOB bukan lagi sekadar mengapa Luwu Raya membutuhkan provinsi baru, melainkan mengapa negara memerlukan Provinsi Luwu Raya.

Menjawab Agenda Pembangunan Nasional

Untuk mendukung pendekatan tersebut, BPP DOB menyusun enam argumentasi yang diklaim menunjukkan keterkaitan pembentukan Provinsi Luwu Raya dengan kepentingan nasional.

Pertama adalah aspek ketahanan nasional. Posisi Luwu Raya yang berada di kawasan timur Sulawesi dan berbatasan dengan sejumlah provinsi dinilai strategis untuk memperkuat koordinasi pemerintahan, keamanan, penanggulangan bencana, serta pengawasan wilayah.

Kedua adalah optimalisasi potensi ekonomi strategis. Kawasan Luwu Raya memiliki sumber daya alam yang melimpah, mulai dari nikel, emas, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan hingga energi air. Di tengah kebijakan hilirisasi yang menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat, kawasan ini dinilai dapat memberikan kontribusi yang lebih besar apabila didukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.

Selanjutnya, BPP DOB juga menilai pembentukan Provinsi Luwu Raya akan mendukung penguatan ketahanan energi, percepatan pembangunan kawasan industri, peningkatan konektivitas kawasan timur Indonesia, penguatan identitas sosial dan budaya, serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Keenam aspek tersebut diposisikan sebagai kontribusi nyata Luwu Raya terhadap agenda pembangunan nasional, bukan semata kepentingan wilayah administratif.

Sejarah sebagai Legitimasi

Argumentasi yang dibangun BPP DOB tidak berhenti pada aspek ekonomi dan geopolitik. Dalam presentasinya, sejarah juga menjadi bagian penting dari narasi perjuangan. Udhi mengingatkan bahwa Kedatuan Luwu merupakan salah satu kerajaan yang menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia pada awal kemerdekaan.

Ia juga menyinggung Perlawanan Rakyat Luwu Semesta tahun 1946 dan Peristiwa Masamba Affair tahun 1949 sebagai bagian dari kontribusi masyarakat Luwu terhadap perjalanan bangsa.

BPP DOB kemudian membandingkan argumentasi tersebut dengan sejumlah daerah yang memperoleh status khusus berdasarkan pertimbangan sejarah, budaya, maupun kontribusi terhadap negara.

Dalam konteks ini, perbandingan digunakan untuk menunjukkan bahwa faktor historis dapat menjadi salah satu pertimbangan dalam pembentukan daerah, bukan untuk mengusulkan status daerah istimewa bagi Luwu Raya.

Momentum Baru Perjuangan

Pada bagian akhir presentasinya, Udhi menyampaikan bahwa hasil kajian akademik menempatkan calon Provinsi Luwu Raya dalam kategori "Sangat Mampu" untuk memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan kapasitas daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ia juga memaparkan konsistensi perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya yang telah berlangsung sejak era Presiden Soekarno hingga saat ini.

Rangkaian perjuangan itu, menurut materi presentasi, terus berlanjut melalui berbagai organisasi dan forum, termasuk terbentuknya BPP DOB Provinsi Luwu Raya serta penyampaian surat Datu Luwu kepada Presiden Prabowo Subianto pada 2026 yang kembali mengusulkan pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Terlepas dari kapan pemerintah pusat akan membuka kembali moratorium pembentukan daerah otonom baru, presentasi ini memperlihatkan adanya babak baru dalam strategi perjuangan BPP DOB.

Jika sebelumnya titik berat perjuangan berada pada kebutuhan masyarakat Luwu Raya, kini narasi yang dibangun diarahkan agar selaras dengan prioritas pembangunan nasional.

BPP DOB berupaya menunjukkan bahwa pembentukan Provinsi Luwu Raya bukan hanya menjawab aspirasi daerah, tetapi juga dapat dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan nasional, mempercepat hilirisasi industri, meningkatkan konektivitas kawasan timur Indonesia, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.

Apakah pendekatan ini akan menjadi faktor yang memperkuat peluang Luwu Raya ketika pemerintah kembali mengevaluasi usulan pembentukan daerah otonom baru, tentu masih bergantung pada kebijakan pemerintah dan proses politik di tingkat nasional.

Namun, setidaknya, presentasi yang disampaikan di Masamba itu menandai upaya BPP DOB menggeser narasi perjuangan dari sekadar aspirasi daerah menuju argumentasi yang lebih dekat dengan kepentingan nasional. (*)


Redaksi

Komentar Via Facebook :