Demo di BPK Sulsel, HMPLT Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran di Luwu Timur
Demo di BPK Sulsel, HMPLT Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran di Luwu Timur
MAKASSAR — Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) kembali menggelar aksi demonstrasi di Kota Makassar dengan menyasar Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (12/5/2026).
Dalam aksi tersebut, HMPLT menyoroti dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran dan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Luwu Timur yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari lembaga pemeriksa keuangan negara.
Mengusung tagline “Lutim Juara dalam Genggaman Arogansi Kekuasaan”, mahasiswa mendesak BPK Sulsel melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta pengelolaan aset daerah.
Jenderal Lapangan aksi, Ikram, mengatakan demonstrasi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap kebijakan dan tata kelola pemerintahan daerah.
“Aksi ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap kondisi tata kelola pemerintahan di Luwu Timur yang diduga mulai menjauh dari prinsip transparansi dan kepentingan masyarakat,” ujar Ikram.
Menurut HMPLT, dugaan persoalan pengelolaan anggaran harus direspons secara serius melalui audit yang objektif dan independen.
Mahasiswa menyoroti dugaan pergeseran APBD Kabupaten Luwu Timur yang disebut dilakukan tanpa mekanisme pembahasan dan persetujuan resmi Badan Anggaran DPRD.
Selain itu, mereka meminta BPK Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perubahan anggaran, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA), serta administrasi fiskal lainnya yang dianggap perlu ditelusuri lebih lanjut.
“BPK harus memastikan jika ada potensi kerugian negara atau maladministrasi fiskal, semuanya dibuka secara transparan kepada publik,” lanjut Ikram.
Tak hanya soal APBD, HMPLT juga menyoroti pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dinilai perlu diaudit secara komprehensif guna memastikan pemanfaatannya sesuai aturan dan tidak merugikan keuangan daerah.
Mahasiswa menilai pengawasan terhadap aset daerah penting dilakukan agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan kekayaan publik.
Dalam aksinya, HMPLT menyebut tuntutan mereka memiliki dasar hukum, di antaranya Pasal 23E UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001.
HMPLT menegaskan gerakan tersebut lahir dari kekhawatiran terhadap arah tata kelola pemerintahan daerah yang dianggap perlu dikawal secara kritis oleh masyarakat sipil.
“Kalau dugaan penyimpangan ini benar, maka yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah, tetapi juga masyarakat Luwu Timur secara luas,” tegas Ikram.
Aksi demonstrasi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan. Dalam kesempatan itu, HMPLT turut menyerahkan dokumen pernyataan sikap resmi kepada pihak BPK Sulsel sebagai bentuk desakan agar tuntutan mahasiswa ditindaklanjuti sesuai kewenangan lembaga pemeriksa negara. (*)







Komentar Via Facebook :