Tak Sekadar Aspirasi, Provinsi Luwu Raya Dinilai Penuhi Syarat Fiskal dan Administratif

Tak Sekadar Aspirasi, Provinsi Luwu Raya Dinilai Penuhi Syarat Fiskal dan Administratif

Hamzah Jalante, Wakil Ketua BPW KKLR Sulawesi Selatan (Foto: KKLR Sulsel)

MAKASSAR – Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya dinilai tidak lagi sekadar aspirasi politik dan kultural masyarakat, tetapi telah memiliki dasar objektif berupa kapasitas fiskal dan rasionalitas administratif.

Penilaian tersebut disampaikan Wakil Ketua BPW Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan, Hamzah Jalante, yang juga merupakan akademisi pemerintahan di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Sulawesi Selatan.

Hamzah menjelaskan, dalam perspektif ilmu pemerintahan, pembentukan daerah otonom baru harus memenuhi prasyarat utama, yaitu kemampuan keuangan daerah dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Dua indikator tersebut, menurutnya, dapat digunakan untuk mengukur kelayakan suatu wilayah untuk dimekarkan menjadi provinsi baru.

“Pemekaran wilayah tidak bisa hanya dilihat sebagai tuntutan aspiratif, tetapi harus berbasis pada indikator fiskal dan pertimbangan administratif. Dalam konteks itu, Luwu Raya memiliki dasar yang cukup kuat,” ujarnya Rabu (01/04).

Dari sisi fiskal, ia memaparkan bahwa secara agregat kemampuan keuangan daerah di wilayah Luwu Raya menunjukkan tren yang cukup positif. Kabupaten Luwu Timur menjadi daerah dengan kapasitas fiskal terbesar di kawasan tersebut dan berperan sebagai penopang utama struktur keuangan regional.

Sementara itu, Kabupaten Luwu dan Luwu Utara juga menunjukkan kinerja pendapatan daerah yang relatif stabil dalam beberapa tahun terakhir.

Meskipun kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap APBD masih tergolong terbatas dan struktur fiskal daerah masih bergantung pada dana transfer pemerintah pusat, Hamzah menilai kondisi tersebut merupakan karakter umum daerah otonom baru pada tahap awal pembentukan.

“Banyak provinsi baru di Indonesia pada awal berdiri juga masih bergantung pada dana transfer pusat. Yang menjadi indikator penting adalah potensi ekonomi daerah, tren kapasitas fiskal, dan kemampuan daerah membiayai pemerintahan secara bertahap,” jelasnya.

Selain kapasitas fiskal, aspek administratif juga menjadi pertimbangan penting dalam pembentukan daerah otonom baru.

Hamzah menjelaskan bahwa secara teori desentralisasi, pembentukan unit pemerintahan baru bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik, mempercepat pengambilan keputusan, serta memperpendek rentang kendali pemerintahan.

Dalam konteks Sulawesi Selatan, kata dia, jarak geografis antara wilayah Luwu Raya dengan pusat pemerintahan provinsi di Makassar menjadi salah satu faktor yang selama ini memengaruhi efektivitas koordinasi pemerintahan dan pelayanan publik.

“Secara administratif, pembentukan provinsi baru bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Jika rentang kendali pemerintahan terlalu jauh, maka pelayanan publik dan pembangunan tidak akan optimal,” katanya.

Ia menambahkan, dengan luas wilayah, jumlah penduduk, serta potensi ekonomi yang dimiliki, Luwu Raya dinilai memiliki basis yang cukup untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan provinsi apabila pemekaran wilayah direalisasikan.

Menurut Hamzah, pembentukan Provinsi Luwu Raya juga harus dilihat dalam kerangka pemerataan pembangunan dan penguatan desentralisasi, bukan semata-mata pembentukan wilayah administratif baru.

“Jika tujuannya adalah pemerataan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik, maka pembentukan Provinsi Luwu Raya memiliki rasionalitas kebijakan yang kuat, baik dari sisi fiskal maupun administratif,” tegasnya.

Ia berpendapat, dengan perencanaan yang matang dan dukungan kebijakan pemerintah pusat, pembentukan Provinsi Luwu Raya berpotensi mempercepat pembangunan kawasan serta memperkuat struktur pemerintahan daerah di Sulawesi Selatan. (*)


Redaksi

Komentar Via Facebook :