Dasar Hukum Pemekaran Ghondumi Sisare Kuat di UU Otsus Papua
Jefri Makabori: Perjuangan 22 Tahun, Ghondumi Sisare Layak Jadi DOB
Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Daerah Calon Daerah Otonom Baru (Forkoda CDOB) Otonomi Khusus Tanah Papua, Jefri Makabori
JAYAPURA — Sekretaris Jenderal Forum Komunikasi Daerah Calon Daerah Otonom Baru (Forkoda CDOB) Otonomi Khusus Tanah Papua, Jefri Makabori, menegaskan bahwa perjuangan pembentukan CDOB Kabupaten Ghondumi Sisare di Kabupaten Waropen memiliki dasar hukum yang kuat dan seharusnya segera didorong masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.
Ia menjelaskan, landasan utama perjuangan pemekaran tersebut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, khususnya Pasal 76 ayat (1) dan (2), yang memberikan ruang bagi pemekaran provinsi maupun kabupaten/kota di Papua atas persetujuan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan DPR Papua bersama pemerintah daerah.
Menurut Makabori, dengan adanya ketentuan tersebut, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Kabupaten Waropen, untuk tidak mendukung proses pemekaran Ghondumi Sisare, termasuk dalam hal penyediaan dukungan anggaran bagi tim kerja pemekaran.
“Regulasinya sudah jelas. Bahkan sudah ada payung hukum melalui keputusan bupati maupun peraturan bupati. Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk meragukan aspirasi pemekaran ini,” ujarnya dalam pernyataan yang disampaikan, Senin (9/3/2026).
Makabori juga mengungkapkan bahwa usulan pembentukan Kabupaten Ghondumi Sisare sebenarnya telah memiliki dasar administratif sejak lama. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Amanat Presiden (Ampres) Nomor R.66/Pres/12/2013 yang menyetujui pengajuan pembahasan pemekaran tersebut sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia menilai bahwa pemekaran wilayah di Papua memiliki karakteristik tersendiri yang tidak sepenuhnya terikat pada ketentuan umum pemekaran daerah di wilayah lain di Indonesia, karena adanya kekhususan yang diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus.
Makabori berharap pemerintah daerah di Papua, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, dapat menjalankan amanat Undang-Undang Otsus secara konsisten.
“Siapa lagi yang harus menghormati Undang-Undang Otsus kalau bukan kita, para birokrat dan para pejuang pemekaran di Tanah Papua,” katanya.
Ia menambahkan, keberadaan Kabupaten Ghondumi Sisare dinilai strategis karena wilayah tersebut memiliki potensi sumber daya alam yang besar di kawasan Teluk Saireri. Potensi tersebut diyakini dapat menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) dan menopang pengembangan wilayah, termasuk bagi rencana pembentukan Provinsi Kepulauan Papua Utara.
Makabori menyebutkan bahwa perjuangan pembentukan daerah otonomi baru tersebut telah berlangsung selama lebih dari dua dekade dan sebelumnya mendapat dukungan dari para bupati Waropen terdahulu melalui alokasi pendanaan dari APBD.
“Sudah 22 tahun kami berjuang. Para bupati terdahulu juga turut mendukung melalui pendanaan dari APBD Kabupaten Waropen. Karena itu, kami berharap bupati saat ini juga dapat menepati komitmen yang pernah disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Makabori menegaskan bahwa para pejuang pemekaran tetap akan melanjutkan perjuangan hingga terbentuknya Kabupaten Ghondumi Sisare sebagai daerah otonomi baru.
“Kami akan terus berjuang hingga titik penghabisan, mempertaruhkan seluruh potensi yang kami miliki demi kemandirian dan pembangunan daerah Ghondumi Sisare,” tegasnya.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga berencana meminta audiensi dengan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan penjelasan terkait kebijakan pemekaran wilayah di Papua.
Ia mempertanyakan alasan pemerintah pusat masih menunda pemekaran sejumlah kabupaten di Papua dengan alasan efisiensi anggaran, sementara pembentukan provinsi baru tetap berjalan.
Senada dengan Makabori, Ketua III Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB) yang membidangi kajian, penelitian, pengembangan, dan evaluasi pemekaran daerah, Udhi Syahruddin Hamun, meminta pemerintah pusat dan DPR RI bersikap terbuka kepada para pejuang pemekaran daerah di Papua.
Menurutnya, jika pembentukan lima provinsi baru di Papua dilakukan dengan pertimbangan strategis nasional, termasuk untuk mempercepat pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperpendek rentang kendali pemerintahan, maka kebijakan tersebut seharusnya dilaksanakan secara konsisten hingga pada tingkat kabupaten dan kota.
“Kalau pemerintah sudah mengambil langkah strategis dengan membentuk provinsi baru di Papua, maka upaya itu tidak boleh setengah-setengah. Pemekaran kabupaten dan kota yang telah mendapatkan dukungan MRP dan DPRP juga seharusnya dijalankan,” tegas Udhi yang berasal dari Luwu Raya. (*)







Komentar Via Facebook :