Warga Kepri Menjerit, 1 Feb Tarif Kapal Tiba - tiba Meroket Dalih Suku Cadang "Salah Siapa?"

Warga Kepri Menjerit, 1 Feb Tarif Kapal Tiba - tiba Meroket Dalih Suku Cadang "Salah Siapa?"

Kepri - Kebijakan kenaikan tarif sepihak dari perusahaan kapal angkutan umum atau penumpang kapal laut yang kabarnya akan diberlakukan pada 1 Februari 2026 sontak membuat warga di Kepri kaget bahkan ada yang menjerit.

“Kenaikan tarif ini muncul di tengah kondisi harga bahan bakar minyak (BBM) yang relatif stabil dan tidak mengalami kenaikan signifikan, namun tiba - tiba ada selebaran ‘Lestari Indomabahari’ yang kami lihat tarif kapal penumpang naik,” kata salah seorang penumpang kapal Rudi (34 tahun) di Kepulauan Meranti, Selasa (27/1/26) sore.

Salah seorang penumpang yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan logika di balik kebijakan tersebut. Ia menilai alasan kenaikan tidak sejalan dengan kondisi harga BBM yang tidak mengalami kenaikan.

“Harga minyak tidak naik, tapi tiket kapal malah naik. Kami sebagai penumpang jelas keberatan. Transportasi laut ini kebutuhan utama masyarakat, bukan pilihan mewah,” ujarnya kepada awak media, Selasa (27/1/2026).

Dalam surat tersebut dilihat Rudi, pembaruan harga tiket disebutkan didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain meningkatnya biaya operasional, kenaikan upah minimum, biaya perawatan dan peremajaan kapal, serta kenaikan harga suku cadang mesin kapal yang diklaim mencapai sekitar 20 persen setiap tahun. 

Selain itu lanjutnya, “disebutkan pula bahwa selama tiga tahun terakhir belum dilakukan penyesuaian harga tiket”.

Namun demikian, penumpang menilai alasan-alasan tersebut seharusnya dijelaskan secara transparan kepada publik, terutama terkait komponen biaya yang paling dominan, mengingat BBM merupakan salah satu faktor utama dalam operasional kapal dan saat ini tidak mengalami kenaikan harga.

Harap Rudi, “kami selaku masyarakat berharap adanya evaluasi dan pengawasan dari pihak berwenang agar kebijakan tarif transportasi laut tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan yang sangat bergantung pada moda transportasi laut sebagai urat nadi kehidupan sehari-hari”.

Berdasarkan surat pemberitahuan resmi tertanggal 27 Januari 2026 yang beredar di masyarakat, terdapat pembaruan harga tiket penumpang untuk sejumlah rute pelayaran dari Selat Panjang menuju berbagai daerah di Kepulauan Riau dan sekitarnya. 

“Kenaikan tarif tersebut dinilai penumpang kapal di Kepulauan Riau sangat membebani masyarakat, terutama bagi warga kepulauan yang menjadikan transportasi laut sebagai sarana utama untuk bekerja, berdagang, maupun kebutuhan keluarga,” kata Rudi yang juga merupakan pedagang di Meranti.

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Selat Panjang dan menyebutkan bahwa tarif baru mulai berlaku efektif per 1 Februari 2026.**


Komentar Via Facebook :