Satpol PP di Pusaran Konflik Agraria: Penegak Perda atau Alat Represif?
Satpol PP Luwu Timur Mengawal Proses Land Clearing di Desa Harapan, Rabu (29/4).
LUWU TIMUR - Bentrok antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu Timur dan petani Desa Harapan pada Rabu (29/4/2026) memicu sorotan luas terhadap peran aparat daerah dalam konflik agraria.
Insiden tersebut terjadi saat pengawalan proses land clearing lahan seluas 395 hektare yang kini disewakan kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) untuk membangun kawasan industri smelter nikel.
Peristiwa ini dinilai tidak sekadar tindakan pengamanan proyek pembangunan, melainkan mencerminkan persoalan serius dalam tata kelola pemerintahan daerah, penegakan hukum, serta keadilan agraria.
Pemerintah daerah mengklaim memiliki dasar legal atas lahan tersebut melalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan pada 2024. Namun, di sisi lain, masyarakat Desa Harapan menyatakan telah menguasai dan mengolah lahan itu sejak 1969, jauh sebelum munculnya dokumen administratif tersebut.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar terkait batas kewenangan Satpol PP dalam konflik yang masih menyisakan sengketa legalitas.
Batas Kewenangan Dipertanyakan
Secara regulasi, tugas dan fungsi Satpol PP diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.
Dalam aturan tersebut, Satpol PP bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menjaga ketertiban umum, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kewenangannya terbatas pada penertiban non-yustisial, tindakan administratif, dan penyelidikan atas pelanggaran regulasi daerah.
Sejumlah pihak menilai, keterlibatan Satpol PP dalam pengawalan pembukaan lahan yang masih disengketakan berpotensi melampaui kewenangan tersebut.
“Satpol PP bukan lembaga penyelesai sengketa agraria. Ketika aparat dilibatkan dalam konflik yang legalitasnya belum sepenuhnya jelas, ini berisiko menjadi bentuk perluasan fungsi yang problematik,” kata Asri Tadda, Direktur The Sawerigading Institute di Makassar, Kamis (30/4).
Risiko Pergeseran Fungsi
Selain aspek kewenangan, kehadiran Satpol PP dalam konflik ini juga memunculkan kekhawatiran terkait pergeseran fungsi dari pelindung masyarakat menjadi alat tekanan administratif.
Dalam konteks Desa Harapan, warga yang terlibat bukanlah pelaku kriminal, melainkan petani yang telah menggantungkan hidupnya pada lahan tersebut selama puluhan tahun.
Jika aparat lebih terlihat sebagai pengawal proyek dibanding pelindung masyarakat, kondisi ini dinilai berpotensi mengikis legitimasi pemerintah daerah dan memperuncing konflik sosial.
Lima Titik Kritis Legalitas Lahan
Hasil kajian lembaga independen sebelumnya mengungkap sejumlah persoalan yang membuat legalitas lahan 395 hektare tersebut dinilai belum sepenuhnya kuat.
Pertama, terdapat indikasi pergeseran koordinat lahan antara dokumen MoU tahun 2006, Sertifikat Hak Pakai tahun 2007, dan HPL tahun 2024. Dalam hukum pertanahan, perbedaan objek dapat memengaruhi keabsahan dokumen.
Kedua, status awal lahan yang berkaitan dengan kompensasi kawasan hutan menimbulkan pertanyaan mengenai proses perubahan fungsi menjadi lahan komersial.
Ketiga, mekanisme hibah lahan dari pihak perusahaan kepada pemerintah daerah pada 2022 dinilai perlu diuji, mengingat status Hak Pakai bukan hak kepemilikan penuh.
Keempat, penerbitan HPL pada 2024 dinilai berpotensi terdampak jika terdapat cacat administrasi dalam proses sebelumnya.
Kelima, keputusan menyewakan lahan kepada PT IHIP selama 50 tahun dinilai meningkatkan risiko hukum apabila dasar legalitas belum sepenuhnya clear and clean.
Konflik Legalitas dan Keadilan Sosial
Asri menilai, konflik di Desa Harapan mencerminkan benturan antara legalitas formal dan legitimasi sosial. Di satu sisi, pemerintah berpegang pada dokumen administratif, sementara di sisi lain masyarakat memiliki basis penguasaan historis yang panjang.
Pembangunan kawasan industri memang memiliki potensi mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, tanpa penyelesaian konflik agraria secara adil, proyek tersebut berisiko memicu instabilitas sosial dan sengketa hukum berkepanjangan.
Asri mendorong pemerintah daerah untuk menghentikan pendekatan koersif dan mengedepankan dialog terbuka dengan masyarakat.
Selain itu, audit hukum dan geospasial independen dinilai penting untuk memastikan keabsahan seluruh rantai legalitas lahan, mulai dari dokumen awal hingga penerbitan HPL.
"Transparansi dokumen juga sangat krusial, mengingat lahan tersebut berkaitan dengan kepentingan publik," tambahnya.
Ujian Bagi Pemerintah Daerah
Kasus Desa Harapan kini menjadi ujian bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan kepentingan investasi dan perlindungan masyarakat.
Di tengah konflik yang masih berlangsung, peran Satpol PP menjadi sorotan: apakah tetap sebagai penegak ketertiban dan pelindung masyarakat, atau justru dipersepsikan sebagai alat represif dalam sengketa agraria.
Ke depan, penyelesaian konflik yang adil dan transparan dinilai menjadi kunci untuk mencegah eskalasi serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah. (*)







Komentar Via Facebook :