Kondisi Lapangan Belum Kondusif

PT HLNI di Luwu Timur Belum Siap Operasional, Sosialisasi Persetujuan Lingkungan Minta Diundur

PT HLNI di Luwu Timur Belum Siap Operasional, Sosialisasi Persetujuan Lingkungan Minta Diundur

PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale atau Perseroan, IDX Ticker: INCO) menandatangani Perjanjian Kerja Sama Definitif dengan Zhejiang Huayou Cobalt Co. Ltd (Huayou) dan PT Huali Nickel Indonesia (Huali) untuk pembangunan fasilitas pengolahan nikel dengan teknologi High-Pressure Acid Leaching (HPAL), Agustus 2023 lalu.

LUWU TIMUR - PT Huali Nickel Indonesia (HLNI) mengakui belum sepenuhnya siap memasuki tahap operasional. Kondisi tersebut membuat perusahaan meminta penundaan pelaksanaan sosialisasi pemisahan persetujuan lingkungan hidup perusahaan dari perizinan milik PT Vale Indonesia di Kabupaten Luwu Timur.

Permohonan itu tertuang dalam surat resmi PT HLNI bernomor 004/ER-HLNI/V/2026 yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur.

Dalam surat tersebut, perusahaan meminta agar agenda sosialisasi yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026 diundur dan dijadwalkan kembali pada Juni 2026 atau menyesuaikan dengan progres kesiapan perusahaan.

Permintaan penundaan itu merujuk pada hasil pertemuan antara DLH Luwu Timur, PT HLNI dan PT Vale Indonesia yang berlangsung di Seguis Tower, Jakarta, pada 30 April 2026 lalu.

PT HLNI menyebut salah satu alasan utama penundaan adalah karena perusahaan masih berada dalam tahap persiapan operasional sehingga sejumlah aspek teknis dan administratif dinilai belum siap sepenuhnya.

Selain itu, perusahaan juga mengakui masih terdapat sejumlah persoalan sosial di tengah masyarakat terdampak yang belum terselesaikan secara optimal.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas dan kondusivitas pelaksanaan sosialisasi apabila tetap dilakukan dalam waktu dekat.

“Pelaksanaan sosialisasi dimaksud dapat ditunda dan dijadwalkan kembali pada bulan Juni 2026 atau menyesuaikan dengan progres kesiapan operasional PT HLNI serta kondisi sosial masyarakat di wilayah terdampak,” demikian isi surat tersebut.

Tak hanya itu, perusahaan juga menyebut masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyiapkan materi sosialisasi, memperkuat koordinasi lintas pihak, serta memastikan kesiapan teknis pelaksanaan kegiatan.

Permohonan penundaan ini menarik perhatian karena PT HLNI merupakan bagian dari proyek strategis hilirisasi nikel di Luwu Timur bersama PT Vale Indonesia dan Zhejiang Huayou Cobalt Co. Ltd.

Pada Agustus 2023 lalu, ketiga perusahaan tersebut menandatangani perjanjian kerja sama definitif pembangunan fasilitas pengolahan nikel berteknologi High-Pressure Acid Leaching (HPAL) yang ditargetkan mampu memproduksi 60.000 ton nikel dan 5.000 ton kobalt per tahun dalam bentuk Mixed Hydroxide Precipitate (MHP), bahan baku utama baterai kendaraan listrik.

Proyek tersebut dirancang untuk mengolah bijih nikel limonit dari wilayah tambang Sorowako milik PT Vale Indonesia, sementara fasilitas pengolahannya direncanakan berada di kawasan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

Saat kerja sama diumumkan pada 2023, manajemen PT Vale menyebut proyek HPAL tersebut sebagai bagian dari penguatan ekosistem kendaraan listrik nasional sekaligus mendukung agenda hilirisasi industri mineral Indonesia.

Karena itu, penundaan sosialisasi persetujuan lingkungan ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga berkaitan dengan kesiapan proyek hilirisasi nikel berskala besar yang menjadi bagian penting rantai pasok industri kendaraan listrik global.

Di sisi lain, pengakuan perusahaan mengenai masih adanya persoalan sosial di wilayah terdampak diperkirakan akan memunculkan sorotan publik terkait kesiapan operasional proyek, termasuk proses komunikasi dan pelibatan masyarakat sebelum proyek memasuki tahapan lebih lanjut. (*)


Redaksi

Komentar Via Facebook :