Beberkan Temuan soal Lahan PT IHIP di Luwu Timur, Kejati Sulsel Minta Appraisal Ulang

Beberkan Temuan soal Lahan PT IHIP di Luwu Timur, Kejati Sulsel Minta Appraisal Ulang

Massa Aksi HMPLT bersama Soetarmi Kasipenkum Kejati Sulsel (Foto: IST)

MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membeberkan hasil telaah awal terkait polemik sewa lahan kompensasi PLTA Dam Karebbe di Luwu Timur yang saat ini dikelola oleh PT IHIP.

Salah satu temuan penting yang diungkap ialah perlunya dilakukan appraisal ulang terhadap nilai sewa lahan dengan melibatkan tim independen.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, saat menerima aspirasi massa aksi mahasiswa di depan Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Kamis (7/5/2026).

“Kami sampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Sulsel telah menerima laporan terkait sewa lahan kompensasi PLTA Dam Karebbe di Luwu Timur yang sekarang telah dikelola PT IHIP,” ujar Soetarmi dari atas mobil komando massa aksi.

Ia mengatakan, Kejati Sulsel telah melakukan penelaahan serta upaya-upaya penyelesaian terhadap persoalan tersebut. Dari hasil telaah itu, tim menemukan sejumlah hal yang perlu segera ditindaklanjuti.

“Terhadap sewa lahan itu perlu dilakukan perhitungan ulang dengan menggunakan tim appraisal independen. Jadi temuan kami terhadap sewa lahan itu perlu dilakukan evaluasi kembali dengan melibatkan appraisal yang independen,” katanya.

Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya persoalan dalam mekanisme penetapan nilai sewa lahan kompensasi yang sebelumnya telah menjadi sorotan publik di Luwu Timur.

Tak hanya itu, Kejati Sulsel juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat terdampak agar pembayaran okupasi dapat dilakukan secara tepat.

“Menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk mendata ulang masyarakat-masyarakat yang terdampak agar dapat dilakukan pembayaran terhadap okupasi yang dikuasai masyarakat,” lanjutnya.

Selain mengeluarkan rekomendasi tersebut, Kejati Sulsel juga telah mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur agar memantau perkembangan tindak lanjut rekomendasi kepada pemerintah daerah.

“Kejaksaan Tinggi sudah menyampaikan surat kepada Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk memantau perkembangan rekomendasi yang sudah dikeluarkan ini terhadap pemerintah daerah,” tegas Soetarmi.

Pernyataan resmi Kejati Sulsel itu disampaikan di tengah meningkatnya sorotan terhadap tata kelola investasi dan konflik agraria di Luwu Timur.

Sebelumnya, massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Penyelamat Luwu Timur (HMPLT) menggelar demonstrasi di Makassar dengan membawa sejumlah tuntutan, termasuk mendesak aparat penegak hukum mengusut persoalan sewa lahan kompensasi PLTA Karebbe yang kini digunakan PT IHIP.

Mahasiswa bahkan menyebut kondisi Luwu Timur “sedang tidak baik-baik saja” akibat berbagai polemik yang dinilai menyangkut kepentingan masyarakat dan tata kelola pemerintahan daerah. (*)


Redaksi

Komentar Via Facebook :