Lahan Digusur Tanpa Ganti Rugi untuk Kawasan Industri IHIP, Petani Luwu Timur Mengadu ke DPRD

Lahan Digusur Tanpa Ganti Rugi untuk Kawasan Industri IHIP, Petani Luwu Timur Mengadu ke DPRD

Puluhan petani dari Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, mendatangi Kantor DPRD Luwu Timur, Senin (4/5/2026).

LUWU TIMUR — Dugaan penggusuran lahan tanpa penyelesaian ganti rugi kembali memicu protes warga di Kabupaten Luwu Timur. Puluhan petani dari Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, mendatangi Kantor DPRD Luwu Timur, Senin (4/5/2026), untuk mengadukan persoalan tersebut.

Warga menilai lahan mereka telah digusur untuk kepentingan pengembangan kawasan industri oleh PT IHIP, meskipun pembayaran ganti rugi atas tanaman dan bangunan belum diselesaikan.

Aspirasi tersebut diterima Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi anggota dewan Muh. Iwan dan Erni Malape. Pertemuan juga dihadiri kuasa hukum warga dari LBH Makassar.

Kuasa hukum warga, Pajri, mengungkapkan bahwa penggusuran tetap berlangsung meski sebelumnya terdapat pernyataan bahwa lahan yang belum dibayarkan ganti ruginya tidak boleh ditertibkan.

“Di lapangan sudah terjadi penggusuran terhadap lahan warga. Setidaknya empat orang terdampak, sementara ganti rugi tanaman dan bangunan belum diselesaikan,” ujarnya.

Menurutnya, masih terdapat sekitar 40 warga yang belum menerima pembayaran ganti rugi, meski lahan mereka masuk dalam area pengembangan kawasan industri tersebut.

Selain mempersoalkan penggusuran, warga juga menyoroti proses pembayaran yang dinilai tidak transparan. Mereka mengaku terdapat perbedaan antara hasil penilaian tim appraisal dengan nominal yang diterima.

“Sejumlah komponen biaya tidak dibayarkan, seperti biaya pembukaan lahan, perawatan tanaman, hingga relokasi. Padahal itu bagian dari hak petani,” kata Pajri.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk meminta penghentian sementara aktivitas land clearing hingga seluruh kewajiban ganti rugi diselesaikan. Mereka juga mendesak DPRD membentuk panitia khusus untuk menyelidiki proses pembayaran yang dinilai tidak terbuka.

Selain itu, warga meminta difasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan guna mencari penyelesaian yang adil.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menyatakan pihaknya akan meneruskan aspirasi warga kepada pemerintah daerah. Namun, ia menegaskan DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan aktivitas di lapangan.

“Aspirasi ini akan kami sampaikan ke pemerintah daerah. Kami akan mengawal, tetapi untuk penghentian kegiatan bukan kewenangan DPRD,” ujarnya.

Di sisi lain, langkah hukum juga mulai ditempuh warga. Sejumlah petani telah melaporkan dugaan pengrusakan lahan ke Polres Luwu Timur, dan laporan serupa disebut akan terus bertambah.

Kasus ini menambah sorotan terhadap pelaksanaan proyek kawasan industri di Luwu Timur, khususnya terkait aspek perlindungan hak-hak masyarakat terdampak. Warga berharap penyelesaian dilakukan secara transparan dan memberikan kepastian hukum sebelum aktivitas pembangunan dilanjutkan. (*)


Redaksi

Komentar Via Facebook :