LSM Perisai Riau Minta Penjelasan DPMPTSP Soal Perizinan Koperasi Air Kehidupan dan Revisi RTRW Siak
Pekanbaru - DPP LSM Perisai Riau, melayangkan surat permohonan penjelasan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Siak, terkait Perizinan Koperasi Air Kehidupan dan Revisi RTRW Kabupaten Siak.
Surat dilayangkan terkait dugaan pelanggaran berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Surat bernomor 049/DPP/LSM-P/II/2026 ditembuskan juga kepada Menteri ATR/BPN, Kepala BKPM RI/ Menteri Investasi dan Hilirisasi RI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Gubernur Riau, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Riau, Bupati Siak, Kepala Kejaksaan Negeri Siak dan Kepala Kepolisian Resor Siak.
Baca Juga : Alasan Pecandu Narkoba Tidak Ditahan Polisi
Ketua DPP LSM Perisai Riau, Sunardi menjelaskan, bahwa dalam Pasal 179 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 dinyatakan bahwa sistem OSS hanya dapat melakukan pemeriksaan dan menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) secara otomatis tanpa melalui mekanisme penilaian, sepanjang lokasi usaha dan/atau kegiatan memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
a. Terletak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) atau kawasan industri;
b. Diperlukan untuk perluasan usaha yang telah berjalan dan letak tanahnya berbatasan langsung dengan lokasi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan serta memiliki peruntukan tata ruang yang sama;
c. Merupakan tanah yang telah dikuasai oleh Pelaku Usaha lain yang telah memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan akan digunakan oleh Pelaku Usaha;
d. Terletak pada wilayah usaha minyak dan gas bumi yang telah ditetapkan Pemerintah; dan/
e. Berasal dari otorita atau badan penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan rencana tata ruang kawasan pengembangan tersebut.
"Koperasi Produsen Air Kehidupan merupakan pemohon izin baru untuk kegiatan usaha perkebunan dan bukan merupakan kegiatan perluasan usaha perkebunan yang telah berjalan. Sehingga tidak termasuk dalam salah satu kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 PP Nomor 5 Tahun 2021," jelas Sunardi, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, harusnya permohonan tersebut terlebih dahulu diproses melalui mekanisme penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana penjelasan angka 1 diatas, dengan melakukan:
a. Verifikasi oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; dan
b. Verifikasi oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan penataan ruang (PUPR) Kabupaten Siak;
c. Serta dinilai kesesuaiannya terhadap RTRW Kabupaten Siak yang berlaku.
"Selain itu, berdasarkan hasil penelusuran dan pencermatan kami terhadap dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk Kegiatan Berusaha atas nama Koperasi Produsen Air Kehidupan seluas ± 42.580.974,23 meter persegi dengan skala usaha besar melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sampai dengan saat ini RTRW Kabupaten Siak tahun 2020-2040 belum pernah dilakukan revisi terhadap perubahan pola ruang kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan pada lokasi yang menjadi objek PKKPR dimaksud," ungkap Sunardi.
Dia memaparkan, sejak areal Koperasi Produsen Air Kehidupan telah dikeluarkan dari Kawasan Hutan sesuai BATB tanggal 18 Juli 2022 yang disahkan oleh Dirjen PKTL atas nama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tanggal 26 Agustus 2022 lalu, perubahan peruntukan ruang tersebut belum diakomodasi dalam RTRW Kabupaten Siak.
"Dengan demikian, secara normatif lokasi tersebut masih ditetapkan dalam RTRW Kabupaten Siak sesuai dengan peruntukan sebelumnya. Sehingga penerbitan PKKPR Koperasi Produsen Air Kehidupan dimaksud terindikasi tidak memiliki dasar kesesuaian tata ruang yang sah dan bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah yang berlaku," jelasnya.
Sunardi berharap, pihak DPM PTSP Kabupaten Siak dapat penjelasan dan klarifikasi guna memperoleh kepastian hukum ataa dasar, mekanisme dan proses penilaian kesesuaian dengan RTRW Kabupaten Siak yang digunakan dalam penerbitan PKKPR atas nama Koperasi Produsen Air Kehidupan melalui sistem OSS.
"Selanjutnya terhadap status IUP-B dan PKKPR dimaksud dalam kondisi RTRW Kabupaten Siak yang sampai saat ini belum dilakukan revisi terhadap pola ruang lokasi tersebut," pungkasnya.(***)







Komentar Via Facebook :